DKI Jakarta Buka 4 Jalur PPDB 2021, Ini Jumlah Kuotanya

Jalur PPDB DKI: prestasi, afirmasi, zonasi hingga anak guru

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan digelar mulai 7 Juni 2021 dengan menerapkan sistem online. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Pembagian kuota PPDB 2021 dibagi sesuai dengan jalur yang tersedia. Terdapat beberapa jalur pendaftaran, pada PPDB 2021. Rinciannya mulai dari jalur prestasi,  jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

1. Apa itu jalur zonasi dan afirmasi

DKI Jakarta Buka 4 Jalur PPDB 2021, Ini Jumlah KuotanyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik.

Kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Kemudian, jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan.

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal dan Alur PPDB Online 2021 DKI Jakarta

2. Jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi

DKI Jakarta Buka 4 Jalur PPDB 2021, Ini Jumlah KuotanyaANTARA FOTO/Septianda Perdana

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk anak dari keluarga yang orangtuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak di jalur zonasi dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Sedangkan, jalur prestasi adalah jalur pendaftaran pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

3. Kuota untuk tiap jenjang di masing-masing jalur

DKI Jakarta Buka 4 Jalur PPDB 2021, Ini Jumlah KuotanyaANTARA FOTO/Septianda Perdana

PPDB tahap pertama untuk jenjang SD terdiri dari Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua serta anak guru dengan kuota 2 persen.

Kemudian, untuk jenjang SMP-SMA untuk jalur prestasi akademik memiliki kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.

Terakhir, untuk jenjang SMK, jalur pendaftaran terdiri dari jalur prestasi akademik 50 persen, jalur prestasi non-akademik lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 43 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya