DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik, IKAPPI Rekomendasikan 4 Hal Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Miftahudin mengatakan, sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 142 Tahun 2019, tentang pelarangan kantong belanja sekali pakai atau kantong plastik, belum diberikan secara menyeluruh pada pedagang.
"IKAPPI menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut," kata Miftahudin dalam keterangan pers tertulis, Kamis (2/7).
1. Pedagang harus dilibatkan dalam setiap keputusan
Miftahudin menjelaskan edukasi yang dimaksud adalah tentang bahaya penggunaan kantong plastik, serta informasi tentang isi Pergub No 142 Tahun 2019.
IKAPPI mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI melibatkan pedagang pasar, kelompok pedagang, ketua blok pasar, untuk ikut membantu sosisalisasi kepada anggota-anggota di bloknya. Miftahudin yakin cara itu jauh lebih efektif.
Baca Juga: Larangan Kantong Plastik, Pemprov DKI: Pedagang Justru Diuntungkan
2. IKAPPI mendorong Pemprov DKI mengizinkan penggunaan kantong plastik untuk beberapa komoditas sementara waktu
IKAPPI mendorong Pemprov DKI menyediakan kantong belanja alternatif bagi barang dagangan yang mudah basah untuk sementara waktu, atau Pemprov tetap mengizinkan pedagang memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu.
Editor’s picks
"Izin diberikan ke beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," kata Miftahudin.
3. Dukung UMKM memproduksi kantong belanja daur ulang
Muftahudin mengatakan keterlibatan pedagang dalam setiap kebijakan Pemprov DKI menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain melibatkan pedagang, IKAPPI mendesak Pemprov DKI agar bisa mencari solusi atau alternatif pengganti kantong plastik.
"Kami mendorong agar Pemprov bisa meningkatkan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) daerah, dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang," ujar dia.
4. Sosialisasi juga harus dilakukan kepada masyarakat
Muftahudin berharap, sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik di tempat perbelanjaan seharusnya tidak hanya dilakukan kepada pedagang, tetapi juga masyarakat.
Kemudian yang jauh lebih penting, kata dia, adalah dengan tetap melibatkan pedagang dan melakukan secara bertahap tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut.
Baca Juga: DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tebet Mengeluh