DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah Pusat

Minta semakin terkoordinasi dengan pemerintah daerah lain

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan secara ketat di pulau Jawa dan Bali sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta mengaku siap dan menerima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.

"Kami atas nama Pemprov DKI menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait adanya tambahan pengetatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

1. Jakarta klaim sudah terapkan pengetatan lebih dulu

DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah PusatPetugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Pria yang kerap disapa Riza ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dahulu memberlakukan pengetatan. "Sejujurnya kami sendiri di Pemprov juga sudah memberlakukan pengetatan PSBB transisi," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan dan dampak dari momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Siang ini pemerintah pusat sudah mengelurkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik, sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI," kata dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Dampak PSBB di Jawa dan Bali ke Perekonomian

2. Riza berharap makin kompak dengan Jawa Barat, Banten, dan wilayah lainnya

DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah PusatRiza Patria dalam Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta(6/4) (Dok. Humas DPRD DKI Jakarta)

Riza mengatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan, mulai dari integrasi dalam pengambilan kebijakan COVID-19 yang lebih baik dan optimal dengan pemprov lainnya seperti Jawa Barat, Banten dan wilayah Jabodetabek.

"Kalau bisa kebijakannya seiring DKI Jakarta tentang batasannya, tentang jam operasional, unit-unit yang mana dibuka," ujarnya.

Dia mengatakan pernah terjadi perbedaan penerapan kebijakan dalam penanganan COVID-19 selama ini antara DKI Jakarta dengan wilayah sekitarnya. "Pernah terjadi kita menutup restoran tetapi beberapa daerah di Bodetabek membuka restoran sehingga orang jakarta makan ke kumpul di Bodetabek, akhirnya ngumpulnya kerumunan di sana dan kembali ke Jakarta," kata dia.

3. Minta daerah lain selaras tetapkan PSBB selama 14 hari

DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah PusatIlustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Maka dari itu, Riza berharap agar pihaknya bisa terintegerasi dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya, salah satunya dengan menerapkan durasi PSBB yang sama yakni 14 hari.

"Kalau bisa disamakan sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring, seirama tetapi terkendali," kata dia.

Riza juga mengatakan bahwa selama ini pihaknya menyiapkan fasilitas kesehatan tidak hanya untuk warga DKI Jakarta, tetapi untuk siapa saja.

Baca Juga: Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3T

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya