DKI Mulai Vaksinasi COVID-19 pada Anak 12-17 Tahun, Ini Cara Daftarnya

Tujukkan KIA atau KTP, bisa daftar lewat aplikasi JAKI

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun. Pemberian vaksin buatan Sinovac ini dilaksanakan di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis(1/7/2021).

Proses vaksinasi ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengungkapkan vaksinasi virus corona kali ini merupakan upaya melindungi anak-anak.

"Pagi hari ini tanggal 1 Juli 2021, anak-anak di DKI Jakarta sudah mulai mendapatkan vaksinasi. Alhamdulillah kita bersyukur bahwa ikhtiar kita untuk melindungi setiap anak bangsa selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT. Pada 1 Juli ini menandai babak baru, kita ingin anak-anak selamat, sehat, bisa bersekolah kembali, mampu meraih masa depan yang bisa lebih baik dari kita semua," ujar Anies dikutip dari siaran persnya.

Ini cara daftar vaksinasi COVID-19 pada anak 12-17 tahun:

1. Anak bisa daftar vaksinasi dengan tunjukkan KIA atau KTP

DKI Mulai Vaksinasi COVID-19 pada Anak 12-17 Tahun, Ini Cara DaftarnyaJakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Untuk diketahui, dari 168 jumlah variant of concern (VOC) virus corona, terdapat 55 yang berdampak keterpaparan pada anak anak usia dari 0-18 tahun di Jakarta. Maka dari itu, Pemprov DKI menyiapkan regulasi vaksinasi terhadap anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.

Mereka dapat mendaftarkan diri untuk mendapat vaksin COVID-19 dengan menunjukkan KIA atau KTP bagi pelajar yang sudah memiliki.

Anak-anak tersebut akan diskrining oleh petugas kesehatan di lapangan, serta diberikan formulir untuk pendaftaran. Di samping itu, para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya secara daring lewat aplikasi JAKI.

Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Segera Mendata Anak 12-17 Tahun untuk Vaksinasi

2. Ajak orang tua lindungin anak dengan vaksinasi

DKI Mulai Vaksinasi COVID-19 pada Anak 12-17 Tahun, Ini Cara DaftarnyaJakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan pada masa pandemik COVID-19, keselamatan adalah nomor satu dan yang utama. Oleh karena itu, begitu BPOM mengizinkan penggunaan vaksin untuk anak anak, Pemprov DKI langsung bergerak.

Namun, di sisi lain, ia pun mengimbau dan mengajak para orangtua di DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan anak-anaknya agar segera mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Kita tahu dari temuan di lapangan oleh para tenaga medis, bahwa mereka yang sudah tervaksinasi, kalau pun sampai terpapar, gejalanya cenderung tanpa gejala atau gejala ringan. Karena itu mari kita sama sama lindungi anak anak kita," kata dia.

3. Anak-anak akan dapat dua dosis vaksin

DKI Mulai Vaksinasi COVID-19 pada Anak 12-17 Tahun, Ini Cara DaftarnyaJakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Proses vaksin sudah melewati proses pengkajian dengan tim kesehatan, sekaligus telah melaksanakan uji kelayakan vaksin jenis Sinovac bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), agar sesuai dosisnya bagi anak-anak.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.021/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun, pemberian vaksin Sinovac bagi anak usia 12-17 tahun dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Nah, itu dia cara daftar vaksinasi COVID-19 pada anak 12-17 tahun di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Vaksinasi COVID-19 Buat Ibu Hamil dan Anak 

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya