DKI Sediakan Layanan Ambulans Gawat Darurat, Ini Syarat Pemakaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) kepada warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut membagikan informasi terkait layanan ini melalui Instagramnya, @aniesbaswedan, Kamis (22/4/2021). Namun, masyarakat yang bisa menggunakan AGD harus memasuki kategori kriteria darurat.
"Untuk mendapatkan layananan AGD Dinkes DKI, silahkan menghubungi 119 atau 112," tulis Anies di akun Instagramnya @aniesbaswedan.
Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Diduga Dekat Palung, Dicari 5 Kapal
1. Syarat-syarat warga yang bisa gunakan layanan AGD
Warga yang memiliki KTP dan KK Jakarta serta memiliki indikasi medis diberikan jaminan layanan AGD dan dapat dibawa dengan ambulans.
Warga bisa menggunakan jaminan layanan ini bila dalam kondisi darurat, mengalami penurunan kesadaran, dan tidak mampu menggerakkan tubuh seperti lumpuh atau patah tulang.
2. Pelayanan ini juga untuk pemindahan pasien ke fasilitas kesehatan
Editor’s picks
Jaminan pelayanan AGD adalah jaminan yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Teknis AGD Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan ini juga diberikan untuk kondisi pemindahan pasien yang membutuhkan akses kesehatan ke fasilitas kesehatan.
3. Ambulans bisa antar pasien dari rumah ke fasilitas kesehatan
Akun instagram Jaminan Kesehatan Jakarta @jaminan_kesehatan_jakarta menjelaskan bahwa pelayanan AGD bisa digunakan untuk memindahkan pasien dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya.
Masyarakat Jakarta juga bisa menggunakannya untuk pergi ke fasilitas kesehatan selama tak dibiayai oleh BPJS.
Selain itu, layanan ambulans ini juga bisa digunakan untuk pasien dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju ke fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Saat Akan Menembakkan Rudal