DKI Wacanakan Buka Tempat Karaoke, DPRD Ingatkan 3 Hal Penting Ini

Kegiatan bernyanyi beropensi keluarkan droplet

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sedang menggodok rencana pembukaan kembali tempat usaha karaoke, selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke, yang diteken Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021.

Menanggapi rencana ini, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta supaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, betul-betul membuat pertimbangan yang matang dan mengawasinya ketat.

Walaupun pembukaan kembali tempat karaoke akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, menurut Khoirudin, jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya pencegahan penularan kasus COVID-19 di Jakarta.

“Apalagi hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup, bahkan ruang-ruang kecil dengan ventilasi yang kurang baik,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Jatuhkan Sanksi ke Kafe Tempat Bripka CS Berulah

1. Kegiatan bernyanyi berpotensi keluarkan droplet

DKI Wacanakan Buka Tempat Karaoke, DPRD Ingatkan 3 Hal Penting IniPetugas Dinkes PPU saat melakukan pendataan wanita pemandu karaoke dan wanita penghibur di THM di PPU (IDN Times/Istimewa)

Selain itu, menurut Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini, kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta saja masih terbilang tinggi, belum lagi ada varian baru asal Inggris yakni B117.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru corona, yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” kata dia.

Selain itu, menurut Khoirudin, kegiatan menyanyi juga berpotensi mengeluarkan droplet atau cairan terkecil dari saluran pernapasan.

“Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan COVID-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” ujarnya.

2. Minta jumlah orang dibatasi dan protokol kesehatan diperketat

DKI Wacanakan Buka Tempat Karaoke, DPRD Ingatkan 3 Hal Penting IniKursi di kantin Gedung Sate diubah untuk menjalankan jaga jarak bagi mereka yang tengah makan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Khoirudin, walau pun tempat karaoke kembali dibuka namun protokol kesehatan (prokes) harus ketat. Termasuk, batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan serta batasan jam operasional. Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sanitizer di setiap ruangan, masker medis, termasuk banner imbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan imbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini.

3. Pemprov DKI diimbau belajar dari kasus aksi koboi Bripka CS

DKI Wacanakan Buka Tempat Karaoke, DPRD Ingatkan 3 Hal Penting IniIlustrasi Konser K-Pop (IDN Times/Besse Fadhilah)

Khoirudin mengatakan jika memang tempat karaoke jadi diizinkan beroperasi, maka pengawasan oleh petugas berwenang harus ketat,  dan melibatkan Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Menurut Khoirudin, Pemprov DKI dan stakeholder juga harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Bahkan, adanya peristiwa aksi koboi dari oknum polisi yang menembak mati tiga orang.

“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” katanya.

Perlu diketahui, pembukaan tempat karaoke ini akan dilakukan secara bertahap selama masa PPKM Mikro, sebagaimana yang diminta pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Upaya meningkatkan kembali penerimaan daerah dari pajak hiburan jadi salah satu pertimbangan. Tetapi Pemprov DKI masih menggodok aturan teknis terkait wacana ini.

Baca Juga: Siap-siap, Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka Kembali

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya