DMFI Sebut 340 Anjing Dipotong per Harinya di Jakarta, Miris!

Tercatat ada dua penyuplai besar di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah melakukan investigasi nasional atas perdagangan daging anjing, termasuk lokasi-lokasi hotspot penyuplai dan proses pengangkutan anjing-anjing ke Jakarta untuk memenuhi permintaan.

"Kami juga telah mendokumentasikan betapa kejam, ilegal dan berbahayanya perdagangan ini," tulis Koordinator nasional DMFI, Karin Franken, dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

DMFI menjelaskan bahwa ada dua penyuplai besar di Jakarta dan beberapa penyuplai kecil yang menjual anjing di pasar seperti Pasar Senen, Pasar Cijantung dan lainnya.

"Di sini mereka biasanya memotong 3-6 anjing per hari sedangkan kedua penyuplai besar biasanya masing-masing memotong 20-40 anjing per hari dan kemudian menjual daging anjing ke lapo dan beberapa resto Korea di Jakarta," katanya.

Diperkirakan di Jakarta sekitar 340 anjing dipotong per hari, atau sekitar rata-rata 9,520 ekor anjing per bulan. Sebanyak 97 persen dari anjing-anjing ini dibawa dari Provinsi Jawa Barat di mana masih endemik rabies. 

1. Perdagangan daging anjing ancam kesehatan

DMFI Sebut 340 Anjing Dipotong per Harinya di Jakarta, Miris!Dok. Koalisi DMFI

DMFI mengatakan meski angka ini lebih kecil dibandingkan kota lain seperti Solo di mana hasil investigasi menunjukkan bahwa ada lebih dari 13,700 anjing diangkut dan dipotong per bulannya.

Perdagangan daging anjing ini dapat mengancam kesehatan serta keamanan seluruh warga Jakarta dan daerah lainnya, status Jakarta yang bebas rabies dan bahwa perdagangan ini beroperasi secara ilegal.

Baca Juga: Pengawasan Pasar Jaya Dinilai Lemah Usai Ada Penjualan Daging Anjing

2. Ilegalitas perdagangan daging anjing

DMFI Sebut 340 Anjing Dipotong per Harinya di Jakarta, Miris!Ilustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Perdagangan daging anjing melibatkan pencurian, pengangkutan, penjualan dan pemotongan sekitar satu juta anjing per tahun, sesuai dengan sejumlah laporan dan hasil investigasi yang dilakukan DMFI sejak tahun 2017 dan telah diserahkan kepada pemerintah.

Bukti -bukti yang telah diserahkan menunjukkan pelanggaran hukum di antaranya adalah seperti perdagangan jarak jauh dan antar provinsi dari anjing dengan penyakit dan status vaksin yang tidak jelas dan tanpa izin, pemotongan anjing dengan kejam di rumah jagal dan pasar yang kotor dan asal-asalan, pencurian hewan peliharaan, dengan cara memaksa serta menggunakan senjata tajam serta menebarkan racun dan penjualan ilegal daging anjing di pasar dan resto di mana terdapat anjing yang positif rabies dipotong dan dijual untuk dikomsumsi manusia.

"Siksaan kejam terhadap hewan saat perdagangan dan pemotongan sangat berlawanan dengan standar nasional dan internasional, termasuk memukuli anjing sampai mati di depan anjing yang lain dan membakar anjing hidup-hidup. Sudah jelas, perdagangan daging anjing di Indonesia dijalankan dengan melanggar berbagai hukum dan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan publik, serta kesejahteraan hewan," tulis DMFI.

3. Dasar hukum pelanggaran perdagangan daging anjing

DMFI Sebut 340 Anjing Dipotong per Harinya di Jakarta, Miris!Dok. IDN Times/Istimewa

Ada sejumlah dasar hukum terkait pelarangan perdangan daging anjing. Sejauh ini Jakarta belum punya peraturan daerah atau peraturan gubernur yang membahas hal ini.

Dasar hukum tentang pelarangan perdangan daging anjing di antaranya adalah UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana daging anjing tidak termasuk kategori sumber pangan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk memproduksi dan mendistribusikannya. 

UU 18 Tahun 2009 juncto UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang: memperdagangkan dan memotong hewan dengan cara yang kejam dan menyiksa; dan ekspor/impor hewan dan produk hewan yang kemungkinan membawa penyakit hewan lain dari area yang terinfeksi dan/atau dicurigai ke dalam area yang bebas penyakit.

Kemudian, UU 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman (Pasal 6), Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 hingga Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 8.

Baca Juga: Suplai Daging Anjing di Pasar Senen Perlu Ditelusuri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya