Dokter yang Teken Surat Sehat Djoko Tjandra Diperiksa Propam

Dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat surat sehat

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dokter yang menekan surat kesehatan bebas COVID-19 untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Argo mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetyo Utomo (BJP PU) meminta dokter tersebut masuk ke ruangan yang sudah ada dua orang tak dikenalnya.

"Memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU ya, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid," kata dia kepada awak media, Kamis (16/7/2020).

1. Dia dimintai surat keterangan setelah pemeriksaan tunjukan hasil negatif

Dokter yang Teken Surat Sehat Djoko Tjandra Diperiksa PropamSurat keterangan pemeriksaan COVID-19 Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Argo mengatakan dari keterangan dokter itu didapatkan informasi bahwa sang dokter dimintakan surat keterangan sehat setelah orang yang menjalani tes dinyatakan negatif COVID-19.

"Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra," kata dia.

Baca Juga: Beredar Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra Diteken Pusdokkes Polri

2. Pengungkapan kasus harus belandaskan fakta hukum

Dokter yang Teken Surat Sehat Djoko Tjandra Diperiksa PropamKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo juga mengatakan bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit sudah membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus ini. Dengan dilandaskan dengan fakta hukum, diharapkan pengungkapan kasus ini tidak mengacu pada prasangka semata.

"Tapi kita fakta hukum, ada petunjuk, ada keterangan saksi, ada barang bukti. Itu yang diutamakan karena kita semuanya menganut asas praduga tidak bersalah, itu tetap kita lakukan," ujarnya.

3. Kabareskrim bentuk tim gabungan usut kasus surat jalan Djoko Tjandra

Dokter yang Teken Surat Sehat Djoko Tjandra Diperiksa PropamKabareskrim Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menjelaskan bahwa ada tiga jenis penanganan kasus di kepolisian yakni disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses pidana.

Pihaknya juga sudah membentuk tim gabungan dari sejumlah personel Polri untuk mendampingi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut kasus ini.

"Saya sudah membentuk tim dari Dittipidum, Dittipikor, Siber untuk didampingi Propam, untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan," kata dia.

4. Surat sehat Djoko Tjandra dikeluarkan oleh

Dokter yang Teken Surat Sehat Djoko Tjandra Diperiksa PropamFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Untuk diketahui, sebelumnya beredar Surat Keterangan Bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri teregister dengan nomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Setkes.

Surat ini diteken oleh dr. Hambektanuhita yang dituliskan sebagai pembina pada 19 Juni 2020 dan diberi stempel Pusdokkes Polri. 

Baca Juga: Brigjen Prasetyo Tak Hadir Upacara Lepas Jabatan, Kena Darah Tinggi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya