DPR Dukung UU Perlindungan Hewan Agar Tak Ada Lagi Penyiksaan

Penting bagi hewan liar maupun peliharaan 

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menerima Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) untuk berdialog membahas desakan kebutuhan Undang-Undang Perlindungan Hewan di Indonesia pada 15 Desember 2021.

KPHI sendiri adalah koalisi yang terdiri dari 33 yayasan dengan isu hewan. Dalam audiensi tersebut, Muhaimin Iskandar kerap disapa Cak Imin mengatakan perlindungan hewan harus segera dilakukan supaya tak lagi ada kekerasan dan penyiksaan.

“Tidak boleh lagi ada kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan terus menerus di tanah air kita, masih besar dan tinggi jumlahnya. Nah dalam kerangka itu, kita minta kepada pemerintah supaya segera mengambil langkah-langkah tegas, langkah-langkah represif terhadap para pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan, dalam hal ini yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah. Supaya memperhatikan betul perlindungan semua hewan baik liar maupun peliharaan,” kata dia dalam keterangan Pers KPHI, dikutip Jumat (17/12/2021).

1. Penyempuraan butuh waktu, bisa diatasi dulu dengan PP pusat atau daerah

DPR Dukung UU Perlindungan Hewan Agar Tak Ada Lagi PenyiksaanWakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menerima Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) untuk berdialog membahas desakan kebutuhan Undang-Undang Perlindungan Hewan di Indonesia. (dok. KPHI)

Cak Imin mendorong pemerintah supaya memiliki anggaran terkait isu ini, salah satunya seperti upaya sterilisasi massal kucing di Jakarta yang perlu dilakukan karena jumlahnya sudah melampaui batas kemampuan untuk ditampung.

“Ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat, tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.

Penyempurnaan regulasi seperti Undang-Undang kata dia memang butuh waktu, tapi sebelum itu, pemerintah diminta untuk menyempurnakan PP pusat maupun daerah agar bisa cepat menangani kasus kekerasan dan penyiksaan hewan termasuk pembunuhan dan jual beli daging anjing yang membahayakan kesehatan serta rabies.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Bamus DPR Agendakan Sidang Paripurna RUU PPRT

2. Regulasi perlindungan hewan di Indonesia sudah ketinggalan zaman

DPR Dukung UU Perlindungan Hewan Agar Tak Ada Lagi PenyiksaanWakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menerima Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) untuk berdialog membahas desakan kebutuhan Undang-Undang Perlindungan Hewan di Indonesia. (dok. KPHI)

Kuasa hukum KPHI Chandra Kurniawan juga menjelaskan, regulasi perlindungan hewan di Indonesia sudah ketinggalan zaman dan tak lagi mencerminkan keadilan bagi pelaku kekerasan hewan.

Regulasi sekarang yang mengatur hal itu adalah UU Peternakan dan Kesejahteraan Hewan tapi tak sedikit aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan perlindungan hewan dengan alil hal itu adalah tindak pidana ringan dan jarang diproses ke pengadilan.

“Aparat kita juga masih fokus pada pasal pasal KUH Pidana yang sudah obsolet dengan ancaman hukumannya hanya 3 bulan dan denda hanya 3 ribu rupiah (Pasal 302). Kami juga menyerukan kepada Pemerintah dan Pembuat Undang-Undang untuk menaruh perhatian lebih terkait perlindungan hewan,” kata dia.

3. Perlakuan manusia ke hewan jadi prediktor buruk

DPR Dukung UU Perlindungan Hewan Agar Tak Ada Lagi Penyiksaan(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sementara itu, Co-Founder KPHI Cindy Kartika Sari mengatakan sudah saatnya Indonesia kembalikan nilai kemanusiaan yang sudah dirusak salah satunya adalah perlakuan buruk pada hewan yang bisa menjadi prediktor buruk nya perlakuan ke sesama manusia.

“Dengan menerapkan aturan dan hukum yang ada, melakukan perbaikan undang-undang perlindungan hewan yang lebih spesifik dan melakukan kampanye nasional tentang pemahaman kesejahteraan hewan, menjadi kendaraan demi mencapai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan berbudi luhur,” ujarnya

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, DPR Minta Pemerintah Perketat Aturan

4. Kesehatan manusia dan hewan saling terkait

DPR Dukung UU Perlindungan Hewan Agar Tak Ada Lagi PenyiksaanPetugas kesehatan hewan memeriksa hewan kurban di peternakan di Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Anggota KPHI, Dokter Merry menjelaskan kesejahteraan dan kesehatan hewan jadi hal yang penting untuk diperhatikan, karena ada konsep one health, artinya kesehatan manusia dan hewan saling terkait. 

Adanya praktik perdagangan daging anjing di Indonesia, adalah salah satu contoh bahwa ada keterkaitan antara kesehatan manusia dan hewan. 

“Sebagai contoh kasus di wilayah Surakarta Jawa tengah, sebanyak 13,740 ekor setiap bulan anjing didatangkan dari wilayah Jawa Barat untuk dijagal dan konsumsi. Artinya ada distribusi masif dari wilayah endemik rabies ke wilayah bebas rabies, dan hal ini berbahaya karena mengancam kesehatan masyarakat nasional,” katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya