DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula E

Bamus DPRD DKI setujui rapat paripurna

Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna, membahas hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, rapat paripurna bakal digelar pada Selasa (28/9/2021).

"Badan musyawarah DPRD DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan, dan hak bertanya (interpelasi) tentang penyelenggaraan Formula E yang akan digelar besok, 28 September 2021," tulis Prasetyo di akun Instagramnya @prasetyoedimarsudi, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: PSI Sebut Karangan Bunga DPRD Bukti Rakyat Ingin Interpelasi Anies

1. PSI mendesak paripurna penentuan hak interpelasi segera dilaksanakan

DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula ESekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

Isu mengenai interpelasi Formula E kepada Anies Baswedan sudah sebulan terbengkalai. Sebelumnya, fraksi PSI DKI Jakarta mendesak DPRD menggunakan hak interpelasi untuk membawa isu ini ke sidang paripurna, karena sudah menjadi kewajiban anggota dewan.

"Kami kembali lagi meminta, mendorong, mendesak kepada para pimpinan DPRD, agar segera menjalankan paripurna interpelasi," kata Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor dalam keterangan pers secara daring, Rabu (22/9/2021).

2. Sudah ada 33 anggota DPRD setuju menggunakan hak interpelasi Formula E

DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula EIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Diketahui, ada dua fraksi yang mengajukan interpelasi pada Anies, yakni PSI dan PDIP. Hal ini dilakukan guna memperjelas isu Formula E di Ibu Kota yang masuk dalam isu prioritas Anies pada 2022.

Michael mengungkapkan rapat paripurna jadi kewajiban berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan juga tata tertib DPRD DKI Jakarta. Sudah ada 33 anggota DPRD DKI yang menggunakan hak interpelasinya.

"Semua itu menyatakan setelah interpelasi mendapatkan 15 tanda tangan, usulan itu sudah siap secara administrasi, maka harus diparipurnakan," kata dia.

3. Waktu sebulan seharusnya sudah cukup untuk Anies siapkan manuver

DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula EFacebook.com/AniesBaswedan

Michael bahkan mengungkapkan selama satu bulan, seharusnya Anies sudah bisa menyiapkan jawaban terkait isu Formula E sejak pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima pengajuan interpelasi dari anggotanya, dan menurut dia itu waktu yang cukup lama.

"Saya rasa satu bulan waktu yang cukup juga untuk pak Gubernur melakukan manuver politik. sekarang kita bawa saja ke Paripurna hasil akhirnya seperti apa," ujarnya.

Maka dari itu, menurut Michael, perlu ada penyelesaian perang opini bagi partai atau anggota DPRD, baik secara individu atau kelompok, untuk mempertimbangkan apakah interpelasi ini perlu atau tidak.

Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Minta Segera  Paripurna Interpelasi Formula E

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya