DPRD DKI: Vaksinasi Usia 12-18 Tahun Penting, Pemprov Harus Cepat 

BPOM keluarkan UEA untuk vaksin COVID-19 pada anak

Jakarta, IDN Times - Vaksin bagi anak dianggap penting karena anak berusia 12-18 tahun dinilai punya mobilitas tinggi dan sulit diawasi bila terinfeksi COVID-19 serta umumnya tak bergejala atau OTG. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Epidemiolog Gilbert Simanjuntak.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan emergency use authorization (UEA) untuk penggunaan vaksin COVID-19 pada anak usia 12 hingga 17 tahun, dengan dosis 600 SU/0,5 mL (medium dose).

"Keputusan BPOM memberikan EUA untuk vaksin kepada usia 12-18 tahun harus disikapi dengan cepat dan tepat oleh Pemerintah," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

1. Beri sanksi salah satunya tak boleh ikut sekolah tatap muka jika belum vaksinasi

DPRD DKI: Vaksinasi Usia 12-18 Tahun Penting, Pemprov Harus Cepat (Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Antisipasi penolakan vaksinasi oleh sekelompok orang kata dia juga harus diikuti dengan penerapan aturan yang sesuai, sehingga tidak mengorbankan masyarakat secara umum.

Sanksi lain yang disarankan Gilbert adalah tidak diperkenankan mengikuti sekolah offline atau tatap muka bila dibuka, tanpa bukti vaksinasi.

"Segala upaya harus dikerjakan untuk menekan kenaikan kasus ini," kata dia.

Baca Juga: Anies: Aturan PPKM Darurat Sedang Digodok, Sudah Mau Finalisasi  

2. Usia ini mobilitasnya tinggi dan kerap tak bergejala

DPRD DKI: Vaksinasi Usia 12-18 Tahun Penting, Pemprov Harus Cepat ANTARA FOTO/Arnas Padda

Gilbert menjelaskan bahwa mereka berpotensi menjadi sumber penularan yang berpindah karena tidak ada gejala atau keluhan tetapi masih bisa bergerak kesana-kemari.

"Kelompok ini juga sulit sekali disuruh disiplin bermasker dan menjaga jarak, khususnya di pemukiman padat," kata dia.

Dia berpendapat bahwa seluruh populasi usia 12-18 tahun harus divaksin untuk mendapatkan imunitas kelompok (herd immunity) sebesar 70 persen.

3. Data bisa diperoleh dari RT hingga sekolah

DPRD DKI: Vaksinasi Usia 12-18 Tahun Penting, Pemprov Harus Cepat Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Data populasi usia 12-18 kata Gilbert bisa dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti NIK, KJP, sekolah, atau RT dan RW. Dukungan kepada keputusan EUA oleh BPOM juga harus diberikan dengan mempersiapkan RS rujukan untuk KIPI.

"Saat ini sangat sedikit data KIPI yang diketahui pada kelompok usia ini, karena itu RS rujukan harus disiapkan dengan fasilitas dan tenaga yang baik atau konsultan untuk mencegah isu yang mungkin digunakan oleh kelompok tertentu yang menolak vaksin," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Vaksinasi COVID-19 Buat Ibu Hamil dan Anak 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya