Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolsek Pinang, Polisi: Suka Sama Suka 

Polda Metro Jaya tetap mendalami kasus ini

Jakarta, IDN Times - Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril, pada seorang perempuan berinisial RD (31). Namun polisi menyebut, tindakan tersebut atas dasar suka sama suka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membantah adanya tindak kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

"Hasil temuan pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena setiap habis hubungan itu, si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Polda Metro Temukan Titik Terang Kasus Keluarga Tewas di Kalideres

1. Korban awalnya laporkan kasus kekerasan ke Polsek Pinang

Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolsek Pinang, Polisi: Suka Sama Suka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Korban RD, awalnya melaporkan Iptu M Tapril yang kini sudah menjadi mantan Kapolsek Pinang.

Dia justru hendak melaporkan dugaan penganiayaan karena mengaku mendapat pelecehan verbal. RD pun membuat laporan dan bertemu Iptu Tapril pada 11 Juli 2022.

Korban lalu dibawa ke hotel dan diduga diperkosa oleh Iptu Tapril. Korban pun lantas datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Papua Berstatus Darurat Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

2. Polda Metro Jaya terus dalami kasus

Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolsek Pinang, Polisi: Suka Sama Suka Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

 Zulpan mengatakan, kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan. Kendati demikian, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

"Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan, tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan, seperti diperkosa. Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.

Baca Juga: Polisi Periksa Terlapor Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul

3. M Tapril sudah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolsek Pinang, Polisi: Suka Sama Suka ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kata Zulpan, M Tapril sudah dipindahkan dari jabatannya sebagai Kapolsek ke Yanma Polda Metro Jaya.

Sementara korban RD juga masih terus diperiksa. Pihak kepolisian akan mendalami keterangan dari RD dan Tapril. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera ETLE Hibah Pemprov DKI

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya