Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kawan Lama: Bukan Grup WA Kantor

Grup terdiri dari karyawan dan non-karyawan

Jakarta, IDN Times - Kawan Lama Group menindaklanjuti kasus pelecehan seksual terhadap seorang karyawati bernisial RF di lingkungan perusahaannya. Kasus ini sempat viral usai diunggah suami korban, RP, di akun Twitternya.

Vice President Government Relations Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan RP yang pada awalnya disampaikan dalam utas di Twitter. Dari hasil pendalaman internal perusahaan, tangkapan layar chat dalam peristiwa itu terjadi di sebuah group chat WhatsApp pertemanan pribadi.

"Beranggotakan 13 orang, yang terdiri dari beberapa karyawan serta bukan
karyawan, dan bukan merupakan group resmi kantor. Tangkapan layar
yang diunggah oleh RP adalah percakapan pada 23 Juni 2022 (40
hari sebelum utas dibuat)," kata Dasep dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Karyawati Citayam Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot Kuningan 

1. Korban sudah ajukan pengunduran diri

Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kawan Lama: Bukan Grup WA KantorIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Dasep menjelaskan RF sudah mengundurkan diri dari perusahaan, dan pihaknya sudah menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut.

"Saudari RF betul merupakan karyawan Kawan Lama Group, yang bergabung
sejak 14 Maret 2022. Pada Jumat, 12 Agustus 2022, RF mengajukan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan kepentingan keluarga untuk mengurus anak," kata dia.

2. Group chat disebut ranah privasi individu

Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kawan Lama: Bukan Grup WA KantorIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dasep menyebutkan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 04.32 WIB, pertama kalinya RF melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Kemudian, tim Human Capital Kawan Lama Group menghubungi RF untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan meminta korban hadir ke kantor pada Senin, 15 Agustus 2022, namun sang suami sudah mengunggah kisah ini pada Sabtu, 13 Agustus 2022 sore.

"Dalam proses pendalaman, kami menemukan bahwa group chat yang
disebutkan dalam utas tersebut merupakan ranah privasi individu, sehingga
interaksi yang terjadi di group tersebut menjadi di luar kewenangan
perusahaan," ujar Dasep.

3. Para pelaku hanya dikenai SP3

Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kawan Lama: Bukan Grup WA Kantorilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun demikian, Dasep mengatakan, pada salah satu interaksi di grup chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group.

"Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3).  Apabila ada pihak yang masih merasa dirugikan atas peristiwa ini dan perkembangannya, Kawan Lama Group siap bekerja sama dalam setiap proses yang diperlukan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Karyawan Kawan Lama Group, Suami Minta Pelaku Dipecat

4. Perusahaan sayangkan kasus ini diunggah ke media sosial

Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kawan Lama: Bukan Grup WA Kantorilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kawan Lama Group menyayangkan kasus ini diunggah ke media sosial. Perusahaan merasa dirugikan akibat unggahan kasus ini.

"Kami sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi di antara pihak-pihak terkait, termasuk dinamika secara sepihak diangkatnya topik ini ke media sosial, dan akhirnya berpotensi merugikan Kawan Lama Group sebagai sebuah perusahaan beserta seluruh karyawannya," sambung Dasep.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya