Dukung Hukuman Kebiri Kimia, DPR: Pedofil Renggut Hak Asasi Anak

Hukuman kebiri langgar HAM, tapi pelaku juga cabut HAM anak

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, menyinggung polemik hukuman kebiri kimia. Menurut dia, Kementerian Sosial harus turut memperhatikan korban, bukan hanya melalui pemberian rehabilitasi saja, tapi juga pendampingan.

Polemik soal hukuman kebiri kimia kembali menjadi sorotan setelah pengadilan memutuskan, predator anak di Mojokerto, Jawa Timur bernama Aris (20), dihukum kebiri kimia. Kendati pengadilan sudah memutuskan hukuman kebiri, tapi hingga saat ini putusan tersebut masih menjadi polemik, terutama dari sisi hukum dan HAM.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya

1. Ace setuju hukuman kebiri kimia untuk predator anak

Dukung Hukuman Kebiri Kimia, DPR: Pedofil Renggut Hak Asasi AnakIDN Times/Arief Rahmat

Ace memandang hukuman kebiri kimia kepada pedofil adalah hal yang tepat, untuk memberi efek jera bagi pelaku. Karena tindakan pedofilia mengorbankan masa depan korban yakni sang anak.

"Saya kira hakim telah mengambil satu keputusan yang tepat, kita ingin memberi efek jera kepada siapa pun," kata Ace saat ditemui di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/8).

2. Kekerasan seksual merusak masa depan anak

Dukung Hukuman Kebiri Kimia, DPR: Pedofil Renggut Hak Asasi AnakIDN Times/Fitria Madia

Kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, menurut Ace, dapat mempengaruhi psikologis seorang anak. Masa depan anak menjadi sesuatu yang dikorbankan, karena kejadian seperti ini membuat mereka harus mencari cara untuk bangkit kembali.

"Karena yang dikorbankan masa depan anak, implikasi psikologis dari kekerasan seksual anak itu luar biasa, dan itu sama saja mencabut hak asasi anak yang paling mendasar yaitu terganggu secara psikologis," Ace menambahkan.

3. Pelaku juga mencabut HAM Anak

Dukung Hukuman Kebiri Kimia, DPR: Pedofil Renggut Hak Asasi AnakIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Terkait polemik bahwa hukuman kebiri berdiri di antara hukum dan HAM, Ace merasa jika hukuman itu ditolak karena masalah HAM, maka hukuman ini juga harus dilihat dari sisi bagaimana pelaku telah mengambil HAM anak yang merupakan korbannya.

"Ketika kami memutuskan untuk mendukung Perppu tentang hukuman itu, artinya kami menyetujui hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kalau perspektifnya adalah HAM, tentu kita juga harus berpikir apakah pelaku itu telah mencabut HAM anak," ucap Ace.

4. Ide awal hukuman kebiri

Dukung Hukuman Kebiri Kimia, DPR: Pedofil Renggut Hak Asasi Anakunsplash.com/@hyttalosouza

Ide pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak berakar dari kasus pemerkosaan di Bengkulu pada 2016, di mana korban yakni Y (14), diperkosa oleh 14 laki-laki yang kemudian menghabisi nyawanya.

Bukan hanya itu, kejadian lainnya juga ada di Lampung Timur, seorang gadis berusia 10 tahun menjadi korban pemerkosaan dan ditemukan tidak bernyawa.

Rentetan kasus kekerasan seksual pada anak membuat Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Perppu ini ditandatangani Presiden pada Mei 2016, lalu disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada Oktober 2016.

Kebiri kimia sendiri merupakan pemberian zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang, untuk menurunkan kadar testosteron guna mengurangi dorongan seksual.

Baca Juga: ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan Korban

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya