ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan Korban

Selain mahal, hukuman kebiri juga dinilai tidak efektif

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, memberi vonis hukuman kebiri kimia pada Aris (20), pelaku pemerkosaan 9 anak. Keputusan menerapkan hukuman kebiri dinilai menjadi upaya kuat pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penjahat seksual. 

Aturan mengenai kebiri kimia diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 oleh DPR pada Oktober 2016.

Namun, putusan ini masih menimbulkan polemik mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya

1. Kebiri kimia mahal dan tidak efektif

ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan Korban(Ilustrasi) unsplash.com/Hyttalo Souza

Koordinator End Child Prostitution and Trafficking (ECPAT), Ahmad Sofyan mengatakan, upaya menegakkan hukum dengan menerapkan hukuman kebiri kimia kepada predator anak, tidak efektif dan terlalu menguras dana.

Ahmad Sofyan menyarankan, lebih baik dana hukuman kebiri digunakan untuk kepentingan korban.

"Sebaiknya kebiri itu diganti dengan kompensasi yaitu tanggung jawab negara untuk memulihkan hak-hak korban misalnya konseling, medical treament, reintegrasi, beasiswa dan bentuk-bentuk kompensasi lainnya," ujar Sofyan saat dihubungi IDN Times, Selasa (27/8).

2. Hukuman kebiri, keputusan frustasi negara

ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan KorbanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sofyan menilai, penerapan hukuman kebiri sebagai bentuk frustasi dan emosional negara. Kemunculan pelaku kejahatan seksual anak, lanjut dia, disebabkan banyak faktor dan tidak bisa disamaratakan.

"Kebiri adalah sikap emosional dan frustasi negara, karena tidak mampu melaksanakan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak sebagai korban kejahatan seksual," tegas Sofyan.

3. Dana Kebiri lebih baik untuk pemulihan korban

ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan Korban(Koordinator Nasional End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purpooses (ECPAT) Indonesia, Ahmad Sofian) IDN Times/Margith Juita Damanik

Tidak hanya itu, langkah pemerintah dalam menanggapi isu kekerasan seksual dengan hukuman kebiri, dianggap mengeluarkan dana yang besar.

Sofyan menyarankan agar dana untuk hukuman kebiri lebih baik dialihkan untuk pemulihan korban dengan mengembangkan program konkret seperti pusat reaksi cepat, tempat pemulihan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya