Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo Ditahan di Rutan KPK

Adi Wibowo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan secara paksa (KPK) mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan Adi Wibowo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018. 

"Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud," kata dia keterangan persnya secara daring, Selasa (11/1/2022).

1. Pengaturan syarat hingga penawaran harganya

Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo Ditahan di Rutan KPKKPK menahan tersangka Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (11/1/2022) (youtube.com/KPK RI)

Nurul Ghufron mengatakan dalam konstruksi perkara diduga dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2011, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, yang di antaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

"Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Tsk AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan," kata Nurul.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus IPDN, KPK Tahan Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo

2. Pemalsuan progres yang hanya 70 persen

Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo Ditahan di Rutan KPKWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. 

"Akibat perbuatan Tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar," kata Nurul

3. Adi Wibowo ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo Ditahan di Rutan KPKIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Petinggi Adhi Karya Terkait Korupsi Proyek Kampus IPDN

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya