Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak 

Haris-Fatia dijerat dengan UU ITE

Jakarta, IDN Times - Hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua.

Penolakan ini dilontarkan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

"Mengadili, menyatakan eksepsi terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.

1. Akan ada agenda pemeriksaan saksi

Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak Agenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Hakim Cokorda juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut ke tahap pemeriksaan dihadirkan pada persidangan yang akan datang 29 Mei 2023. Penolakan ini juga berlaku bagi Direktur Lokataru Haris Azhar dalam perkara yang sama, di sidang yang waktunya berlangsung terpisah.

"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini tentunya pada tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, supaya dihadirkan dalam persidangan yangg akan datang, kami tunda 29 Mei 2023,” kata dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi Persidangan

2. Sejumlah daftar nota keberatan yang disampaikan Fatia

Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Fatia sebelumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari mediasi yang disebut berhenti secara sepihak oleh Penyelidik dan atau Penyidik, kemudian dakwaan dinilai prematur karena penylidikan atau penyidikan dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan seharusnya didahulukan penegakkan hukumnya.

Disebut juga bahwa Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. Selain itu, surat dakwaan dinilai cacat formil karena menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang disebut tak punya legal standing.

3. Haris-Fatia dijerat dengan UU ITE

Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Pada 2021 Luhut Binsar Padjaitan melaporkan Haris dan Fatia lalu terkait kritikan mereka terhadap dirinya di tayangan video YouTube tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya