Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!

Ada 86 PSE asing yang terdaftar di situs PSE Kominfo

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar di Indonesia akan berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menganggapnya sebagai PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Senin (18/7/2022), terpantau sejumlah PSE besar di Indonesia belum mendaftar.

1. Meta Platforms belum masuk daftar PSE

Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!Ilustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpantau dari situs https://pse.kominfo.go.id, perusahaan Meta Platforms Inc. yang membawahi Facebook, Instagram, Twitter, hingga WhatsApp belum masuk dalam daftar PSE Asing.

Bukan hanya itu, layanan streaming film Netflix juga belum masuk dalam daftar. Google, yang digunakan sebagai mesin pencarian banyak hal, juga belum terlihat di daftar PSE Asing.

Baca Juga: Whatsapp hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 2 Hari Lagi

2. Sudah ada 5.701 PSE domestik yang daftar

Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Sejauh ini, baru ada 86 PSE asing yang terdaftar di situs PSE Kominfo. Terbaru, ada Telegram Messenger yang baru mendaftar pada 17 Juli 2022.

Kemudian, juga Mobile Legends Adventure dan Bang Bang terlihat sudah mendapat penerbitan PSE pada 17 Juli 2022. Sementara itu, sudah ada 5.701 PSE domestik yang telah terdaftar oleh Kominfo.

3. Menkominfo minta Google, Facebook, dan Twitter segera daftar PSE

Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sempat menegaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari 4 ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” kata dia, dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022).

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta perusahaan-perusahaan teknologi baik nasional maupun global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran," kata Johnny.

Baca Juga: Hanya Sampai 20 Juli, Kominfo akan Blokir PSE yang Tidak Mendaftar

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya