Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

Fatwa ini adalah panduan salat Idulfitri di tengah pandemik

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.

Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah masing-masing. Fatwa ini berlaku dan disarankan bagi masyarakat yang berada di wilayah merah COVID-19.

“Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari keterangan tertulis Fatwa MUI, yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).

1. Masih bisa dilakukan berjamaah bila wilayah sudah aman dari COVID-19

Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah(Susana salat Ied Adha di Palembang) IDN Times/Vanny El Rahman

Namun, jika memang menurut pendapat ahli yang bisa dipercaya dan amanah, kawasan warga sudah dikatakan terkendali saat Idulfitri 1441 Hijriah, seperti ditandai dengan penurunan dan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan adanya kerumunan, maka salat berjamaah bisa dilakukan.

“Maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim Salat Idulfitri di Rumah

2. Harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan

Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di RumahIDN Times/Prayugo Utomo

Hal ini juga berlaku bagi wilayah umat Islam yang terbilang terkendali atau bebas dari COVID-19.

Namun, baik di rumah ataupun di masjid, masyarakat tetap harus melakukan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah adanya penularan.

3. Fatwa dibuat sebagai jawaban dari pertanyaan masyarakat terkait aturan pelaksanaan Idulfitri selama wabah

Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di RumahIDN Times/Prayugo Utomo

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini telah dibahas mulai Rabu (6/5), atas permintaan dari masyarakat yang mempertanyakan bagaimana aturan mengenai pelaksanaan Idulfitri 1441 Hijriah mendatang saat COVID-19 masih mewabah.

“Dengan pertimbangan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/5).

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idulfitri di Masa Pandemik COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya