Gak Sembarangan! Cuma 6 Subjek Ini Bisa Ajukan Visa Penyatuan Keluarga

Orang asing yang masuk dengan VITAS harus urus izin tinggal

Jakarta, IDN Times - Visa penyatuan keluarga adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang memberi fasilitas bagi orang asing (OA) untuk bergabung dengan keluarganya di Indonesia.

Visa ini berindeks C317 dan punya masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun.

“Tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI atau orang asing yang ada di Indonesia bisa mengajukan vitas penyatuan keluarga,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 mengenai tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham, biaya penerbitan VITAS jenis ini sebesar 150 dolar AS per permohonan ditambah biaya persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan.

1. Kategori pasangan yang bergabung dengan WNI atau yang punya izin tinggal terbatas

Gak Sembarangan! Cuma 6 Subjek Ini Bisa Ajukan Visa Penyatuan KeluargaIlustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Berikut adalah kategori orang asing yang bisa memperoleh visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022:

Kategori Pasangan:

1. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI

Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan suami/istri WNI, bisa mengajukan visa penyatuan keluarga dengan melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri) sebagai salah satu dokumen pendukung.

2. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap

Baca Juga: Kini Pembayaran Visa on Arrival dan e-Visa Bisa Secara Online

2. Subjek untuk kategori anak yang bisa ajukan VISAS

Gak Sembarangan! Cuma 6 Subjek Ini Bisa Ajukan Visa Penyatuan KeluargaIlustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sedangkan berikut adalah penjelasan kategori anak:

1. Anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan WNI

2. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Anak di sini merupakan anak yang berada dalam perwalian orang asing yang sudah kawin secara sah dengan WNI. Anak tersebut haruslah di bawah usia 18 tahun dan belum kawin.

3. Anak yang bergabung dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP). Anak orang asing yang masuk kategori ini adalah anak hasil perkawinan yang sah dari orang asing, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.

4. Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu WNI Bagi orang asing yang memiliki ibu atau ayah WNI, atau keduanya WNI bisa juga mengajukan vitas penyatuan keluarga.

3. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ajukan

Gak Sembarangan! Cuma 6 Subjek Ini Bisa Ajukan Visa Penyatuan KeluargaDokumen paspor (IDN Times/Umi Kalsum)

Secara umum, dokumen persyaratan untuk permohonan Visa Penyatuan Keluarga meliputi surat permohonan dan jaminan, paspor OA, bukti kepemilikan dana (rekening tabungan) senilai minimal 2.000 dolar AS.

Untuk kategori pasangan, dokumen yang harus dilampirkan adalah buku nikah atau akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris). Kemudian surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri).

Sedangkan kategori anak, dokumen pendukung yang perlu dilampirkan adalah akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris; Bagi OA yang menyatukan diri dengan pemegang ITAS atau ITAP maka perlu melampirkan izin tinggal induknya.

“Jangan lupa, orang asing yang sudah masuk ke Indonesia dengan VITAS jenis ini harus mengurus izin tinggalnya ke kantor imigrasi dalam 30 hari, jika tidak visanya dianggap hangus dan harus keluar dari Indonesia,” kata Achmad.

Baca Juga: Ambil Paspor di Imigrasi Jakarta Timur Bisa Dikirim Lewat Marketplace

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya