Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?

Tim penyidik gabungan sudah temukan sejumlah fakta

Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan sejumlah titik terang dari kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu didasari oleh sejumlah fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus ini.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Dari hasil analisa juga ditemukan fakta bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

1. Kebakaran terjadi karena nyala api terbuka

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Listyo mengatakan bahwa kebakaran ini tidak terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," ujarnya.

Api pada awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Kebakaran cepat menyebar karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar yang mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.

"Kemudian itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?

2. Ruangan yang terbakar sedang direnovasi oleh sejumlah tukang

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dia juga menjelaskan bahwa di hari terjadinya kebakaran, lantai 6 ruang biro kepegawaian tersebut memang sedang dalam proses renovasi.

Sejumlah petugas sedang bekerja sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB. Kemudian saat api berkobar ada seseorang yang berupaya memadamkannya, namun karena sarana dan prasarana yang terbatas, akhirnya bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan.

"Sehingga itu kemudian salah satu yang kami dalami. Kemudian kita dapati juga fakta ada saksi yang mengetahui dan kemudian berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana, prasarana yang memadai, sehingga kemudian api tersebut makin membesar," ujar Listyo.

3. Periksa 131 saksi dan lakukan 6 kali olah TKP

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Hingga saat ini tim penyidik gabungan sudah memeriksa 131 orang saksi, mulai dari cleaning service, office boy, hingga karyawan Kejagung. Beberapa di antaranya juga sudah masuk ke tahap pendalaman.

Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan untuk mendalami kasus kebakaran ini, mulai dari CCTV, potongan kayu sisa kebakaran, beberapa jeriken cairan pembersih, kaleng bekas lem, alat instalasi listrik, hingga minyak pembersih lobby yang memang disimpan di gudang cleaning service.

Tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP sebanyak enam kali dan meminta keterangan dari saksi ahli, seperi ahli yang paham tentang kebakaran dan ahli pidana.

"Kemudian kita memanfaatkan juga foto satelit, termasuk juga kita bekerja sama dengan institusi terkait untuk mendapatkan gambar terkait dengan kemungkinan asal api," kata Listyo.

4. Muatan hukum dalam kasus kebakaran kejagung ini

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers Penetapan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai Tersangka (Dok. Humas Polri)

Dengan adanya sejumlah fakta ini, Listyo mengaku bahwa pihaknya dan Kejagung serius menuntaskan kasus ini. Dia berharap agar tidak ada polemik di tengah masyarakat.

"Jadi saya harapkan tidak ada polemik-polemik lagi, kami dari kepolisian dan kejaksaan sepakat until mengusut secara transparan," ujar dia.

Dengan naiknya kasus kebakaran kejagung ke tahap penyidikan, polisi sudah punya unsur pidana terkait kasus ini.

Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran.

Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," ujar Listyo.

Baca Juga: Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya