Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara

Polisi sudah temukan dua unsur pidana dari kasus ini

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan jajaran Polda Jawa Tengah sudah melakukan penyidikan terkait video viral hajatan disertai hiburan musik di sebuah lapangan yang diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Menurut hasil penelusuran, kejadian itu terjadi di kelurahan Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020 malam. 

"Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (25/9/2020).

1. Penyelenggara langgar UU Kekarantinaan Kesehatan

Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam PenjaraKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor pada Wasmad Edi Susilo sebagai tuan rumah. Dari kejadian ini, terlapor diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi diktum UU tersebut seperti dikutip IDN Times.

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19

2. Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo juga langgar Pasal 216 ayat 1 KUHP

Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam PenjaraIlustrasi konser dangdut (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, Awi juga mengatakan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Karena kejadian ini, Wasmad bisa saja dipenjara.

"Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah," ujar dia.

3. Ganjar hingga Kapolri tegur Wali Kota Tegal

Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam PenjaraWakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Dok. DPRD Kota Tegal

Ribuan warga mendatangi konser dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.

Sontak acara yang digelar untuk memeriahkan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo itu membuat heboh dan menarik perhatian semua pihak.

Acara tersebut juga menghambat arus lalu lintas. Pastinya meresahkan, apalagi digelar saat masa pandemik COVID-19 dan jumlah kasus pasien positif di Kota Tegal juga terus naik. 

Kabar tersebut ternyata sudah sampai ke telinga Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Dedy akhirnya ditegur langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hingga Kapolri Idham Azis.

"Saya terkejut, dapat informasi banyak termasuk di media, ternyata ada dangdutan sampai malam. Tadi, saya langsung telpon Wali Kota Tegal, dan dia mengatakan tidak tahu karena dia mengaku kondangan pukul 11.00 WIB. Jadi, dia tidak tahu kondisi di lapangan sampai malam,” ucap Ganjar.

Baca Juga: KPU Akhirnya Larang Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya