Geledah Rumah Dito Mahendra, Polisi Temukan 2 Senjata Api

Polisi juga menemukan 78 butir peluru

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi menemukan dua pucuk airsoft gun dalam penggeledahan di dua rumah Dito Mahendra.

"Kegiatan penggeledahan di rumah Tersangka Mahendra Dito Sampurno di dua alamat sebagai berikut Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Jalan Taman Brawijaya III Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata dia dalam laporan tertulis, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Disebut Masih di Indonesia, Polisi Buru Dito Mahendra

1. Temukan 78 butir peluru

Geledah Rumah Dito Mahendra, Polisi Temukan 2 Senjata ApiWiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain dua pucuk senjata airsoft gun, polisi menyita 78 butir peluru. Peluru itu disita dari rumah Dito di Jalan Intan RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Puluhan peluru itu terdiri dari 29 peluru lapua kaliber 7,62 x 39 milimeter, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 milimeter, serta 24 butir peluru di dalam kotak hitam bertuliskan ELEY.

Baca Juga: Polri Bakal Tetapkan Dito Mahendra DPO Jika Besok Mangkir Lagi

2. Lima saksi pembantu Dito diamankan penyidik

Geledah Rumah Dito Mahendra, Polisi Temukan 2 Senjata ApiWiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam penggeledahan ini, penyidik juga mengamankan lima saksi yang merupakan pembantu Dito dan istrinya, Nindy Ayunda. Kelima saksi itu berinisial T, H, A, F, dan P.

Penggeledahan ini dilakukan Jumat (19/5/2023), setelah penyidik dapatkan surat perintah izin penggeledahan di dua lokasi tersebut, yakni surat perintah (Sprin) penggeledahan No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023 dan sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra Hari Ini

3. Polri tetapkan Dito Mahendra DPO

Geledah Rumah Dito Mahendra, Polisi Temukan 2 Senjata ApiWiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bareskrim Polri kini juga sudah menetapkan Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang atau DPO usai mangkir pada pemanggilan kedua. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Selanjutnya, penyidik akan terbitkan DPO," kata Djuhandhani, di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).

Bareskrim Polri akan lakukan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk meminta penerbitan cegah tangkal (cekal) Dito Mahendra. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya Dito Mahendra kabur ke luar negeri. Dengan begitu, keberadaanya dapat segera ditemukan.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan. Namun, belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya