Gerindra: Paripurna Bahas Interpelasi ke Anies soal Formula E Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna membahas hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E pada Selasa (28/9/2021). Rencana paripurna itu pun menimbulkan polemik.
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, menilai rencana penyelenggaraan paripurna yang membahas interpelasi ke Anies adalah ilegal. Sebab, ia menyebut tidak ada dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
"Agenda paripurna interpelasi yang diputuskan hari ini adalah agenda sisipan yang dipaksakan, karena tidak ada dalam agenda undangan rapat Bamus. Jadi menurut saya paripurna ini ilegal karena tidak sesuai mekanisme sesuai tata tertib DPRD," kata Rani saat dihubungi IDN Times, Senin (27/9/2021).
1. Gerindra menyayangkan tindakan ketua DPRD DKI
Rani menyayangkan keputusan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyisipkan topik interpelasi pada rencana rapat paripurna. Sebab, pada saat rapat Bamus topik tersebut tak dibahas.
"Beliau sendiri yang mengesahkan, karena itu amat sangat disayangkan beliau langgar sendiri," kata Rani.
Dia juga mengaku belim mendapat udangan resmi terkait kegiatan paripurna besok. "Info akan dilaksanakan paripurna, iya sudah tahu, tapi undangan paripurna secara resmi belum ada," ucapnya.
Baca Juga: DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula E
2. Surat undangan Bamus bukan bahas interpelasi, tapi KUA-PPAS
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani. Dia heran dengan rencana pembahasan topik interpelasi, karena undangan rapat Bamus hanya tertera pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Surat undangan Bamus itu gak ada masalah interpelasi, adanya tentang pembahasan KUA-PPAS. Ternyata di rapat itu, ada peserta Bamus dari Fraksi PDIP mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua (DPRD)," ujarnya.
Dia berpandangan paripurna besok terkait interpelasi tidak sah. Sebab, Achmad menilai pembahasan interpelasi menyalahi tata tertib DPRD DKI Jakarta.
3. PDIP sebut keputusan paripurna besok tidak terburu-buru
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan tidak ada yang terburu-buru dan terlalu cepat terkait keputusan gelar rapat paripurna interpelasi Formula E ini. Menurutnya, isu ini sudah sebulan diketahui oleh Ketua DPRD DKI yang juga kader PDIP.
"Kalau hari ini dikatakan diputuskan untuk di paripurnakan besok, gak ada yang baru, gak ada yang buru-buru gituloh. Karena udah lama itu, keburu masuk angin kalo lama-lama," ujar Gembong saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: PSI dan PDIP Jadi Interpelasi Anies soal Formula E