Gubernur Anies Juga Harus Ajak Daerah Penyangga DKI Ikut PSBB

Tidak sedikit warga Bodetabek yang bekerja di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan harus ada kerja sama antar daerah penyangga dengan DKI Jakarta, dalam menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi virus corona atau COVID-19, terkendala masalah pendanaan. Menurut Nirwono tidak semua daerah penyangga mampu melarang warganya masuk ke Jakarta, mengingat banyak dari mereka bekerja mencari nafkah di Jakarta walau tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Kalau DKI punya uang banyak. Tetapi saya gak yakin pemerintah kota Bodetabek tadi mempunyai ketersediaan dana yang cukup, untuk memberikan jaminan kepada masyarakat," kata dia ketika dihubungi IDN Times, Rabu (8/4) petang lalu. 

Lalu, bagaimana cara mencegah agar komuter dari kota penyangga untuk sementara waktu dicegah ke Jakarta?

1. Pekerja dari luar Jakarta tidak bisa dilarang bila tidak ada jaminan ekonomi

Gubernur Anies Juga Harus Ajak Daerah Penyangga DKI Ikut PSBBPengunjung meninggalkan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange usai berbelanja di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Nirwono menjelaskan kemampuan pendanaan masing-masing daerah berbeda. Bila Pemda Bodetabek diminta melarang warga mereka masuk ke Jakarta untuk bekerja, belum tentu mereka bisa dijamin oleh otoritas setempat. 

"Karena bisa dipastikan kemampuan alokasi APBD daerah tersebut tidak mampu membayar kompensasi kepada warga apalagi warga yang bekerja pasti pengeluarannya lebih banyak," tutur dia lagi. 

Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Tahu

2. DKI dan daerah penyangga diusulkan patungan dana untuk melawan COVID-19

Gubernur Anies Juga Harus Ajak Daerah Penyangga DKI Ikut PSBBJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Maka dari itu, Nirwono menyarakankan untuk urusan pendanaan dan pembiayaan selama PSBB, pemerintah daerah bisa menanggungnya dengan patungan.

Dana itu bisa digabungkan dari pemerintah daerah kabupaten kota dan pemerintah DKI yang berasal dari dana hibah.

"Seluruh dana hibah yang diberikan tahun ini diprioritaskan untuk penanganan COVID-19, itu juga jelas kalau selama ini mereka minta untuk penanganan banjir, sampah misalnya di Bekasi, dana itu diberikan tetapi harus dialihkan," kata dia.

3. Pemprov DKI Jakarta memulai PSBB selama dua pekan

Gubernur Anies Juga Harus Ajak Daerah Penyangga DKI Ikut PSBBAnies Baswedan di Pintu Air Karet, Jakarta, Selasa (25/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan sejak Jumat (10/4) per pukul 00:00 WIB, akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan mendatang. Anies mengatakan beda dari PSBB per hari ini dengan aktivitas yang sudah dilakukan oleh warga DKI Jakarta, yakni Pemprov kini memiliki kewenangan untuk menghukum mereka yang tak patuh dengan aturan pembatasan jarak yang diberlakukan pemerintah. 

Bila terbukti melanggar, maka warga DKI Jakarta akan diancam bui satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. 

Baca Juga: Ini 10 Sektor Pekerja yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB di Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya