Gugus Tugas COVID-19: Status Bencana Nasional Masih Diberlakukan

Gugus Tugas menyesuaikan Keppres12 Tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Doni Monardo mengatakan status keadaan darurat masih diberlakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Doni melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5).

1. Walau status darurat bencana segera berakhir, tapi masih akan diberlakukan

Gugus Tugas COVID-19: Status Bencana Nasional Masih DiberlakukanBadan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB

Doni menjelaskan status keadaan darurat ini akan bergantung pada dua indikator utama yang terlampir dalam Keputusan Presiden 12 Tahun 2020.

Yakni pada penyebaran virus COVID-19 yang masih terjadi dan merugikan korban jiwa, serta menimbulkan kerugian harta benda, dan meluasnya cakupan wilayah terdampak dan juga memengaruhi aspek sosial-ekonomi.

Doni juga mengatakan walaupun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan.

Itulah sebabnya pada peraturan yang ditetapkan Presiden Joko "Jokowi"Widodo mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. 

Baca Juga: Gugus Tugas: 124 Kabupaten atau Kota Masuk Zona Hijau Virus Corona

2. Status bencana nasional masih disematkan selama vaksin virus corona dan pandemik belum berakhir

Gugus Tugas COVID-19: Status Bencana Nasional Masih Diberlakukanwarga gang Tegal Wangi jalan Gunung Salak Banjar Tegallantang Klod Desa Padangsambian Klod mengikuti Rapid Test (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Sedangkan yang kedua adalah terkait dengan status global pandemik yang telah ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO). Keadaan darurat di Indonesia dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemik global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” kata Doni.

Jadi selama, WHO belum mencabut penetapan tersebut, status pandemik tetap ada.

3. Pemeritah daerah tak perlu lagi tetapkan ID-status keadaan darurat bencana COVID-19

Gugus Tugas COVID-19: Status Bencana Nasional Masih DiberlakukanDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Lewat surat ini juga, Doni mengatakan, gubernur, bupati, wali kota, tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.

Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Jelang New Normal, Jokowi Minta Kesiapan Setiap Daerah Dicek

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya