Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, KemenPPPA Dukung Hukuman Kebiri

Guru pemerkosa tujuh siswanya mengajar di SMP

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Seorang guru di Purbalingga, Jawa Tengah, memperkosa tujuh orang siswanya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan tersebut. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan pihaknya berharap agar satuan pendidikan memperketat pengawasan kegiatan guru dan siswa guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah.

“KemenPPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Nahar, Kamis (10/3/2022).

1. Pelaku terancam pidana seumur hidup dan kebiri

Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, KemenPPPA Dukung Hukuman KebiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Nahar pun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku bisa diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 20 tahun.

Karena status pelaku sebagai pendidik, ia menilai, pelaku juga dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana, bisa diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, bahkan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Difabel Rungu di Tanggamus Resmi Lapor Polisi 

2. Pelaku telah ditangkap, korban sudah dapat pendampingan proses hukum

Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, KemenPPPA Dukung Hukuman KebiriDeputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Polres Purbalingga telah menangkap guru pemerkosa tujuh siswanya. Sedangkan, kata Nahar, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga sudah dalam penjangkauan korban dan pendampingan proses hukum.

Ia mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah guna memastikan penjangkauan dan asesmen awal.

“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.

3. Urgensi peningkatan pencegahan dan penanggulanan kekerasan seksual di sekolah

Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, KemenPPPA Dukung Hukuman KebiriIlustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Nahar menyebut, kasus pemerkosaan oleh guru ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

KemenPPPA pun mendorong Kemendikbudristek mensosialisasikan Permendikbud tersebut. Selain itu, KemenPPPA juga menilai perlu edukasi seksual pada anak agar tidak terjerumus dalam hubungan seks bebas atau tindakan kriminal dan bisa mencegah agar tidak jadi korban kejahatan seksual.

“Dengan diberikannya edukasi seksual yang disertai dengan nilai-nilai agama dan moral, remaja dapat mengerti dengan konsep menghargai tubuh mereka dan tubuh orang lain dengan tidak menyentuh atau melecehkan orang lain. Anak dan remaja diajarkan tentang konsep consent, di mana mereka berhak menolak orang lain untuk menyentuh tubuh tanpa persetujuan mereka,” kata Nahar.

Ia menilai hal tersebut berlaku juga untuk orang tua atau keluarga. Sebab, saat ini tidak jarang pelaku kekerasan dan pelecehan seksual adalah orang tua atau keluarga dekat.

Baca Juga: Kondisi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Membaik

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya