Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: Silakan

Polisi sebut ini hak prerogatif penyidik

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

"Surat penangguhan baru diajukan dikarenakan sedang menunggu dari banyak tokoh, alim ulama, ustaz dan aktivis yang sudah bersedia menjaminkan dirinya (Gus Nur)," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan penangguhan penanganan pada Rabu, 28 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB.

Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

1. Alasan Gus Nur tak ingin ditahan karena santri

Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: SilakanTerdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Chandra menjelaskan Gus Nur tak ingin ditahan karena sangat memikirkan santri-santrinya yang harus dibiayai kebutuhannya.

"Cuma yang masih sering terpikirkan beliau itu terkait santri, terkait biaya pondok pesantren, nah itu saja yang dia terpikirkan membiayai para guru para santri, operasional pesantren, hanya itu saja sih yang jadi gundah gelisahnya beliau," ujarnya.

Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!

2. Polisi persilakan Gus Nur ajukan permohonan penangguhan penahanan

Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: SilakanKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan polri pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan.

"Ya silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti, disetujui atau tidak," kata dia di mabes polri, Senin, 26 Oktober 2020.

3. Gus Nur dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik

Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: SilakanGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur dididuga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama.

Dalam sebuah video YouTube berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!", Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan.

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko Dakwah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya