H-1 PSBB Jakarta: Pentingnya Peraturan yang Akomodir Daerah Penyangga

Mayoritas pergerakan di Jakarta dilakukan oleh komuter

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta efektif menerapkan pembatasan sosial berskala besar pada Jumat (10/4). Menanggapi hal tersebut, pakar kebijakan publik, Yayat Supriatna mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mengakomodir peraturan dengan daerah-daerah penyangga. 

Sebab, banyak warga Jakarta yang sebenarnya berasal dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang melakukan pergerakan di ibu kota. Mereka berada di Jakarta hanya untuk mencari nafkah dan tidak ber-KTP DKI.

"Sekarang pertanyaannya bagaimana mensinergikan kebijakan Jakarta dengan kebijakan yang ada di daerah-daerah daerah penyangga," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/4).

1. Keselarasan di pengoperasian transportasi

H-1 PSBB Jakarta: Pentingnya Peraturan yang Akomodir Daerah PenyanggaPetugas kebersihan PT KCI sedang membersihkan setiap sudut gerbong KRL (IDN Times/Rohman Wibowo)

Jaminan keselarasan yang dimaksudkan Yayat contohnya terkait transportasi, bagaimana pemerintah DKI bisa mengatasi atau membatasi jam operasional dengan daerah penyangga lainnya.

Hal ini berkaitan karena banyak warga luar yang bekerja di Jakarta dan harus kembali ke rumah masing-masing karena tidak menetap di sana.

"Harus bisa dipantau sinergi lintas wilayah dan lintas pelayanan itu itu menjadi hal yang penting," ujar dia.

Baca Juga: Depok Bersiap PSBB, Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang 2 Minggu

2. Akses kesehatan untuk semua warga yang tinggal di Jakarta

H-1 PSBB Jakarta: Pentingnya Peraturan yang Akomodir Daerah PenyanggaJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Selain itu, hal krusial yang menjadi penting bagi Jakarta sebagai Kota penyangga beberapa wilayah saat penerapan PSBB adalah akses kesehatan.

Yayat menjelaskan bahwa setiap kelurahan, RW hingga RT harus memiliki posko pemeriksaan kesehatan selama 24 jam di masa PSBB ini guna memantau pengecekan warga DKI maupun non-DKI yang bermukim di Jakarta.

3. Tidak perlu lihat asal warga yang berada di DKI, Pemerintah baiknya fokus saja

H-1 PSBB Jakarta: Pentingnya Peraturan yang Akomodir Daerah Penyangga(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jadi menurut, Yayat PSBB ini bukan soal pembuatannya saja, namun juga soal tenaga pendampingan yang dapat membantu warga untuk tenang menghadapi pandemi COVID-19 selama status PSBB ini dijalankan.

Pemerintah Provinsi Jakarta baiknya tidak perlu melihat asal warga yang sedang bermukim di DKI namun lebih baik fokus dalam menanganinya saja.

"Kita tidak melihat siapa, tapi ini demi keselamatan dan keamanan semua. Saatnya Bicara tentang kemanusiaan tidak bicara dengan tentang lainnya," kata dia

Baca Juga: H-1 PSBB Jakarta, Anies Harus Buat Aturan yang Redakan Kecemasan Warga

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya