Haikal Hassan Isolasi Mandiri, Pemeriksaan Soal Mimpi Rasul Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan Baras batal diperiksa karena terkonfirmasi reaktif COVID-19.
Dengan adanya kejadian ini, dia meminta agar Haikal menjalankan isolasi mandiri sebelum hasil tes usap atau swab test PCR-nya keluar.
"Ini kita masih menunggu hasilnya sambil menunggu hasilnya kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk sebaiknya isolasi mandiri sambil menunda sementara undangan klarifikasi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Haikal sejatinya diperiksa hari ini terkait ucapannya yang menyebut telah bermimpi bertemu Rasulullah SAW, saat pemakaman 5 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu di Megamendung, Jawa Barat.
1. Haikal dibawa ke RS Polri untuk swab test
Dia mengatakan bahwa pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) adalah upaya untuk mencegah petugas kepolisian dan warga sipil tertular COVID-19.
Namun, karena hasil pemeriksaan rapid test antibodi menyatakan Haikal reaktif, maka dia dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani swab test.
"Kemudian kita rujuk ke RS Polri untuk dilakukan PCR test lagi di sana," ujarnya.
Baca Juga: Soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Hanya Menghibur Orang Berduka
2. Polisi masih kumpulkan bukti
Editor’s picks
Dia mengatakan, sembari menunggu hasil tes Haikal pihaknya akan tetap mengumpulkan bukti terkait kasus ini, salah satunya dari media sosial.
Maka dari itu, pemeriksaan Haikal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Apakah bukti-bukti dari media sosial yang ada, atau bukti yang lain, ini masih dikumpulkan karena masih penyelidikan," ujarnya.
3. Sebut bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman lima anggota laskar FPI
Haikal dijadwalkan diperiksa terkait pernyataannya yang mengaku bertemu Rasulullah SAW dalam mimpi, hari ini. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI), Husin Shihab. Laporan terhadap Haikal terdaftar dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dia dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Haikal mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Dia mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat ceramah di proses pemakaman lima laskar FPI.
Namun kini dia mengatakan, pernyataannya itu hanyalah sebagai upaya menghibur keluarga yang berduka.
"Saya gak tahu yang rekam, orang saya gak pernah nyebarin ke mana-mana," kata dia.
"Bukan pernyataan, menghibur orang, memotivasi," kata dia lagi.
Baca Juga: Haikal Hassan Reaktif COVID-19, Batal Diperiksa soal Mimpi Rasulullah