Hakim Itong Bantah Terima Suap, Tapi Ngaku Sulit Buktikan Tak Bersalah

Inong mengaku baru tahu ada uang Rp1,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengamuk saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Dia mengatakan, tak pernah ada hubungan apa pun dengan tersangka bernama Hamdan.

“Memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya gak kenal ya, dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan tidak pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan,” kata Itong kepada awak media, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Nonaktifkan Hakim Itong

1. Itong menyebut hal-hal yang disampaikan KPK seperti dongeng

Hakim Itong Bantah Terima Suap, Tapi Ngaku Sulit Buktikan Tak BersalahKPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dia tak terima saat namanya diseret bersama dua tersangka lainnya yaitu Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), terkait upaya permohonan pembubaran PT SGP.

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka suap penanganan perkara usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/1/2022). 

“Ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. Itu saya nggak terima dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, gak pernah saya, tapi ya sudahlah,” ujarnya.

2. Itong mengaku sulit buktikan tak bersalah

Hakim Itong Bantah Terima Suap, Tapi Ngaku Sulit Buktikan Tak BersalahKPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Ketika ditanya apakah dia bisa membuktikan dirinya tak bersalah, Itong mengatakan, itu hal yang sulit apalagi ada stigma dia yang memerintahkan.

Namun dia bersikukuh tak pernah bertemu dan memerintahkan apa pun pada Hamdan.

“Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah, memerintahkan apa pun kepada Hamdan, saya baru tahu kok setelah tadi ada, kok segitunya,” kata Itong.

3. Diduga uang Rp140 juta diperuntukkan buat Itong

Hakim Itong Bantah Terima Suap, Tapi Ngaku Sulit Buktikan Tak BersalahKPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, Hendro Kasiono diduga memiliki kesepakatan dengan perwakilan PT SGP untuk memberikan uang pada hakim. Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkara memutus sesuai keinginan membubarkan PT SGP, dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," jelas Nawawi, Kamis.

Komunikasi keduanya diduga selalu dilaporkan pada Itong dan disanggupi. "Uang lalu diserahkan tersangka HK pada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,"  ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Rincian Harta Hakim Itong

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya