Hal yang Beratkan Vonis Teddy Minahasa, Khianati Perintah Presiden

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dengan beberapa pertimbangan yang memberatkannya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengungkapkan jenderal bintang dua itu tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan. Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu," kata dia Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Teddy dinilai tak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kapolda yang diembannya, di mana Teddy seharusnya jadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Editor’s picks
"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba," kata Hakim ketua.
Teddy juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua, Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup