Halau Rusuh Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Kerahkan 9 Ribu Personel

Demo di berbagai daerah pecah, Jakarta gak mau kecolongan

Jakarta, IDN Times - Gelombang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Serang, Banten dan Bandung Jawa Barat berakhir ricuh pada Selasa, 6 Oktober 2020 malam.

Terkait dengan hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan telah menyiapkan pengamanan.

Ribuan personel gabungan TNI-Polri serta Pemerintah Provinsi yang disiagakan untuk mengamankan gelombang demonstrasi terkait UU Cipta Kerja ini.

"Di DKI Jakarta kami kerahkan 9.346 personel," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

1. Disiapkan sejak Senin 5 Oktober 2020

Halau Rusuh Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Kerahkan 9 Ribu PersonelPengalihan arus akibat aksi massa di gedung DPR/MPR, Selasa (25/8/2020) (Dok. Humas TransJakarta)

Pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR RI tetap dilakukan guna menghalau kedatangan massa yang berunjuk rasa sejak Senin, 5 Oktober 2020 di Jakarta.

"Sudah kami siapkan dari kemarin, kita sudah stand by semua,"

Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

2. Minta masyarakat urungkan niat lakukan demo saat pandemik

Halau Rusuh Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Kerahkan 9 Ribu PersonelIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski demikian, Yusri mengatakan bahwa Polisi tetap mengedepankan tindakan pre-emtif atau untuk menghilangkan adanya niat dari seseorang melakukan suatu tindakan.

Yusri berharap agar masyarakat bisa mengurungkan niat untuk berdemonstrasi demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita sudah memberitahukan kepada masyarakat selama masa PSBB tidak akan kita keluarkan (izin keramaian). Kita harap teman semua tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul. Kami ingin mereka mengerti bahwa Jakarta ini sudah masuk zona merah COVID-19," kata dia.

3. Demo tolak UU Cipta Kerja di Serang rusuh

Halau Rusuh Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Kerahkan 9 Ribu PersonelDua personel Polisi anti Huru-hara (PHH) Polda Banten menembakkan gas air mata saat menyisir dan membubarkan massa saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu (6/10/2020) malam (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta  yang berpusat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Senin (6/10/2020), berujung ricuh.

Demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang semula damai berujung ricuh dan bentrok dengan pihak kepolisian setelah aparat kepolisian meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan, unjuk rasa dilaksanakan sore hari, menjelang aktivitas masyarakat berakhir. Massa, kata dia, menutup jalan pula tanpa izin.

"Diimbau untuk membubarkan diri, bandel bahkan sampai jam 7 malam.  Kita lakukan pembubaran, mereka melakukan perlawanan pelemparan- pelemparan batu dan mercon terhadap petugas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Palembang Demo Tengah Malam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya