Hampir 22 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK

Dari legislatif, baru 84,84 persen yang sudah lapor LHKPN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, hingga saat ini baru ada 356.133 atau 94,20 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterima. Padahal seharusnya KPK menerima 378.072 LHKPN dari Wajib Lapor (WL) secara nasional.

Dengan demikian, masih ada 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan LHKPN-nya kepda KPK hingga batas akhir penyampaian periodik untuk tahun pelaporan 2020, tepatnya 31 Maret 2021. Karena itu, KPK meminta ribuan enyelenggara negara itu segera menyerahkan LHKPN.

"Kami mengimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," demikian imbauan KPK dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: LHKPN Tidak Lengkap, 239 Penyelenggara Disurati KPK

1. Dari legislatif, baru 84,84 persen dari total 20.094 Wajib Lapor yang baru menyampaikan LHKPN

Hampir 22 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPKANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

KPK merinci, dari eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL telah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan bidang yudikatif 98,27 persen dari total 19.778 WL.

Kemudian di bidang legislatif hanya ada 84,84 persen dari total 20.094 WL yang melaporkan, dan dari BUMN atau BUMD tercatat 97,34 persen melaporkan dari total 31.983 WL.

KPK juga mencatat, per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya sudah menyerahkan laporan dengan lengkap.

2. Lima pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan belum lapor

Hampir 22 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat lima PN belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Di tingkat pemerintah daerah, dari total 515 sebanyak 33 kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota belum menyampaikan laporan kekayaannya.

3. Laporan akan diterima tapi akan dilabeli terlambat lapor

Hampir 22 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK menyebutkan bahwa pihkanya secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan. Nantinya, jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

Laporan tetap akan diterima, namun akan dilabeli dengan nama “Terlambat Lapor”.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya