Hanya 5,7 Persen SIKM Pemohon Lolos Kriteria, Banyak Warga Tidak Paham

Dari 39.850 pemohon hanya 2.286 yang lolos

Jakarta, IDN Times - Di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, akses keluar masuk Jakarta juga turut dibatasi. Masyarakat hanya bisa keluar dengan menggunakan 'surat sakti' yang bernama Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, dalam waktu dua pekan sudah ada 39.850 permohonan SIKM yang masuk, namun hanya 5,7 persen yang lolos kriteria untuk diterbitkan.

"Setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM, yaitu sebanyak 2.286 pemohon," ujar Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi, Senin (1/6). 

SIKM ini juga diterbitkan dalam bentuk elektronik yang terenskripsi dengan kode QR.

1. Penolakan permohonan SIKM Jakarta mencapai 48,9 persen

Hanya 5,7 Persen SIKM Pemohon Lolos Kriteria, Banyak Warga Tidak PahamWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Rinaldi menjelaskan perizinan SIKM telah diakses 463.738 pemohon. Dari angka itu, yang benar-benar melakukan permohonan adalah 39.850 pemohon. Sementara, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan atau 48,9 persen dari total permohonan.

Sisanya, sebanyak 2,7 persen masih menunggu validasi penjamain yang berjumlah sebanyak 1.057 permohonan, dan sebanyak 42,7 persen atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian adminsitrasi dan teknis, karena baru saja diajukan permohonannya. 

Baca Juga: Banyak Warga Keliru Soal Permohonan SIKM, Ini Catatan dari Pemprov DKI

2. Permohonan SIKM terbanyak dalam waktu 24 jam, yakni mencapai 17.998 pemohon

Hanya 5,7 Persen SIKM Pemohon Lolos Kriteria, Banyak Warga Tidak PahamGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pemantauan akses masuk ke Jakarta (Dok. Humas DKI Jakarta)

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra sebelumnya mengatakan, lonjakan pemohon SIKM terjadi pada 27 dan 28 Mei 2020, yakni setelah Hari Raya Idulfitri yang dalam waktu 24 jam mencapai 17.998 pemohon.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM, saat mengajukan permohonan" kata Benni.

3. Pemohon umumnya tidak paham atau tidak memenuhi ketentuan utama pembuatan SIKM

Hanya 5,7 Persen SIKM Pemohon Lolos Kriteria, Banyak Warga Tidak PahamANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Benni juga mengatakan pemohon umumnya tidak paham atau tidak memenuhi ketentuan utama pembuatan SIKM, yakni hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM.

Baca Juga: Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya