Hapus Kebijakan Susi, Luhut: Untuk Apa Tenggelamkan Kapal Asing?

Kapal asing yang disita disebut telah jadi milik Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyinggung masalah penenggelaman kapal asing. Kebijakan ini dulunya identik dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Menurut Luhut, jika penenggelaman kapal asing ditiadakan justru akan lebih baik karena kapal tersebut dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.

"Daripada bikin baru lagi, lihat efisiensi," kata Luhut dalam acara Coffee Morning di Kantor Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (10/12).

1. Kapal-kapal asing yang sudah bersandar dan tertangkap di Indonesia telah sepenuhnya menjadi milik RI

Hapus Kebijakan Susi, Luhut: Untuk Apa Tenggelamkan Kapal Asing?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurutnya kapal-kapal asing yang sudah bersandar dan tertangkap di Indonesia telah sepenuhnya menjadi milik RI, sehingga daripada ditenggelamkan lebih baik digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat.

"Kapal asing kalau saya milikin atau buatan asing, sudah dimilikin kami, ya kapal Indonesia, ngapain ditenggelamin" kata dia.

Baca Juga: Edhy Prabowo Bakal Buka Lagi Ekspor Baby Lobster yang Dilarang Susi 

2. Kapal asing tidak harus ditenggelamkan

Hapus Kebijakan Susi, Luhut: Untuk Apa Tenggelamkan Kapal Asing?(Kapal asing dieksekusi di Belawan) IDN Times/Fadli Syaputra

Luhut mengumpamakan kepemilikan kapal asing seperti memiliki mobil asing. Menurut dia tidak logis jika karena suatu produk dibuat oleh asing maka harus ditenggelamkan.

"Nanti sesuai keputusan pengadilan, nanti dibicarakan Menteri Keuangan, apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan ataukah di pendidikan kelautan," kata dia.

3. Penenggelaman kapal perlu dilakukan jika pelaku membandel dan kabur

Hapus Kebijakan Susi, Luhut: Untuk Apa Tenggelamkan Kapal Asing?(Kapal asing dieksekusi di Belawan) IDN Times/Fadli Syaputra

Namun, kata Luhut, penenggelaman kapal perlu dilakukan jika pelaku membandel dan kabur. Bagi Luhut adanya pengalihfungsian kapal asing menjadi lebih berguna bukan penanda bahwa Indonesia memberi kebebasan pada kapal asing untuk masuk sembarangan.

"Jadi jangan salah ya, jangan dipikir kita lunak," kata Luhut.

Baca Juga: Soal Penenggelaman Kapal, Ini Pesan Habibie Kepada Menteri Susi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya