Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024, Pemerintah Terbitkan Inpres 4/2022

Lebih cepat dari target SDGs 2030, menjadi tahun 2024

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang lebih cepat dari target SDGs 2030 menjadi 2024.

Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 8 Juni ini, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah pada tahun 2024. Di antaranya melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” demikian bunyi instruksi yang diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (14/6/2022).

1. Ada 22 kementerian dan enam lembaga, serta seluruh pemerintah daerah

Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024, Pemerintah Terbitkan Inpres 4/2022Ilustrasi kemiskinan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jokowi juga turut menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran. Hal itu dilakukan lewat strategi kebijakan, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada 22 kementerian dan enam lembaga, serta seluruh gubernur dan bupati atau wali kota. Inpres Nomor 4 tahun 2022 itu berlaku sampai 31 Desember 2024.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” kata Jokowi dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Akan Tangani Kemiskinan Ekstrem di 212 Daerah pada 2022

Baca Juga: Menaker Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem NTT

2. Menko PMK minta kerja sama dan ketepatan sasaran program

Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024, Pemerintah Terbitkan Inpres 4/2022ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, dalam mengambil langkah-langkah tersebut, harus dipastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian dan lembaga. Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan fokus pada lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut.

"Dengan diterbitkannya Inpres tersebut, mari kita bekerjasama memastikan bahwa setiap program dan kegiatan baik yang diinisiasi pemerintah pusat maupun daerah agar terkonvergensi dan tersinkronisasi untuk fokus pada upaya percepatan penghapusan kemiskinan ini," ujar dia dalam keterangan pers daring, Selasa.

3. Kemiskinan esktrem kerak dari piramida kemiskinan

Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024, Pemerintah Terbitkan Inpres 4/2022Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy (www.kemenkopmk.go.id)

Muhadjir menjelaskan, kemiskinan ekstrem di Indonesia jumlahnya relatif kecil, tetapi bukan berarti hal itu mudah diatasi. Optimalnya, kata dia, penghapusan kemiskinan esktrem dilakukan dengan kerja sama seluruh pihak.

"Justru kecil gini adalah kerak dari piramida kemiskinan yang tempatnya di paling bawah. Karena dia kerak, maka daya ungkitnya membutuhkan energi dan sumber daya yang ekstra," ujar dia.

Baca Juga: Menko PMK: Candi Borobudur Sudah Miring Sehingga Perlu Konservasi

Baca Juga: Menko PMK: Pengalaman Bencana Indonesia Jadi Pelajaran Negara Lain

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya