Hari Hutan dan Air Sedunia, Komnas Soroti Kerentanan Perempuan Adat

Ada kerentanan perempuan adat yang jaga kerlestarian alam

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan memberi perhatian khusus terhadap pelestarian hutan dan sumber ketersediaan air dengan peran perempuan adat. Menurut Komnas Perempuan, mereka merupakan subjek penjaga keberlangsungan pelestarian hutan dan air.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam rangka peringatan Hari Hutan Sedunia yang jatuh pada 21 Maret dan Hari Air Sedunia pada 22 Maret. 

“Kerusakan atau ancaman yang paling besar terhadap hutan alam adalah penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pembangunan infrastruktur, pemukiman atau industri. Hal ini menimbulkan dampak ekologi yang sangat besar, tidak hanya untuk Indonesia namun juga pada tingkat global, termasuk dengan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” ujar dia, dilansir, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Juga Dilakukan Aparat Keamanan

1. Ada 16 kasus yang berdampak pada pemenuhan hak perempuan

Hari Hutan dan Air Sedunia, Komnas Soroti Kerentanan Perempuan AdatKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat berbincang pada IDN Times, Rabu (20/10/2021)/ IDN Times Dini suciatiningrum.

Menurut Siti, ada keterkaitan antara alih fungsi hutan, ketersediaan air, dan kekerasan terhadap perempuan. Merujuk pada pengaduan yang diterima Komnas Perempuan tentang kasus sumber daya alam dan tata ruang, sepanjang 2022 ada 16 kasus Sumber Daya Alam (SDA) dan tata ruang yang berdampak pada pemenuhan hak perempuan.

Masyarakat sekitar hutan dinilainya kehilangan akses terhadap hutan, tercerabutnya akar budaya, dan terjadinya kekerasan terhadap masyarakat di sekitar hutan termasuk pada perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Hari Air Sedunia, Mahasiswa di Banjarmasin Bersihkan Drainase

2. Hingga 2022 penetapan hutan adat baru mencapai 148.488 hektare

Hari Hutan dan Air Sedunia, Komnas Soroti Kerentanan Perempuan AdatIlustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah)

Alih fungsi hutan juga menyasar pada hutan adat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 mengakui hutan adat dan hak-hak masyarakat adat untuk mengelolanya. Namun hingga 2022 penetapan hutan adat di Indonesia baru mencapai 148.488 hektare.

Angka ini, kata dia, sangat kecil jika dibandingkan dengan peta wilayah adat yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ke pemerintah seluas 12,4 juta hektare. 

Baca Juga: Masyarakat Adat Mbalmbal Petarum Digusur, Bupati: Gak Ada Tanah Ulayat

3. Peran masyarakat adat dalam menjaga hutan primer

Hari Hutan dan Air Sedunia, Komnas Soroti Kerentanan Perempuan AdatPolisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti, menjelaskan, masyarakat adat sesungguhnya menjadi subjek yang penting dalam menjaga hutan primer, karena bagi masyarakat adat hutan adalah ruang hidup.

"Bagi masyarakat adat, menjaga hutan adalah menjaga dirinya dan semesta guna merawat pengetahuan tradisi yang membentuk kebudayaan. Kita perlu mempromosikan kesadaran akan pentingnya hutan dan pepohonan bagi kehidupan serta konservasi air, termasuk dengan mengatasi hambatan-hambatan administratif pengakuan hutan adat,” katanya.

Baca Juga: Potret Adat Istiadat Masyarakat NTB yang Jarang Diketahui Dunia Luar  

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya