Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri Jalur Prestasi PPDB DKI 2021

Pastikan sudah lapor dan simpan buktinya ya

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta masih berlangsung. Batas akhir lapor diri jalur prestasi akademik dan non-akademik berakhir hari ini.

Melansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, batas lapor diri berakhir pada pukul 14.00 WIB.

"Hari ini, Senin 14 Juni 2021, pukul 14.00 merupakan batas akhir lapor diri bagi CPDB (calon peserta didik baru) jalur prestasi akademik dan non-akademik jenjang SMP, SMA dan SMK," tulis akun Disdik, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Banyak Kendala, Ombudsman Salahkan Telkom

1. Jika tidak lapor diri, tidak bisa ikut proses PPDB lainnya

Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri Jalur Prestasi PPDB DKI 2021Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Disdik DKI juga menjelaskan CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur Selanjutnya.

CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri, tetapi mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

2. Jangan lupa cetak dan simpan bukti lapor diri

Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri Jalur Prestasi PPDB DKI 2021Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Selanjutnya, CPDB yang sudah lapor diri, dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

"Catat dan jangan sampai terlewatkan ya," tulis Disdik.

Lapor diri dilakukan dengan cara melakukan login, yakni ppdb.jakarta.go.id dan mengklik tombol Lapor Diri, kemudian CPBD mencetak dan menyimpan bukti lapor diri.

3. PPBD DKI dimulai sejak Senin, 7 Juni 2021

Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri Jalur Prestasi PPDB DKI 2021(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021).  Dalam pelaksanaannya, PPDB DKI sempat mengalami kendala server.

Aturan terkait pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022, yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: KPAI Apresiasi DKI Jakarta Libatkan Sekolah Swasta di PPDB 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya