Hari Ini Jaksa Pinangki Diperiksa Lagi Terkait Kasus Suap Joko Tjandra

Dia diduga menerima suap US$500.000 atau setara Rp7 miliar

Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait skandal keterlibatannya dalam kasus Joko Tjandra akan kembali digelar. Pemeriksaan itu akan berlangsung pada Kamis (27/8/2020).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini tidak akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung pukul 10-an," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

1. Jaksa Pinangki diduga terima suap dari terpidana korupsi Bank Bali, Joko Tjandra

Hari Ini Jaksa Pinangki Diperiksa Lagi Terkait Kasus Suap Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali. Pinangki harus menerima kenyataan bahwa kini dia telah menjadi tersangka, karena diduga memiliki keterkaitan dengan pelarian Joko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima suap US$500.000 atau setara Rp7 miliar. 

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?

2. Diduga terima suap, Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara lima tahun

Hari Ini Jaksa Pinangki Diperiksa Lagi Terkait Kasus Suap Joko TjandraJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Jaksa PSM (Pinangki) setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari Setiyono, saat dikonfirmasi pada Senin 17 Agustus 2020.

3. Jaksa Pinangki pernah jadi dosen

Hari Ini Jaksa Pinangki Diperiksa Lagi Terkait Kasus Suap Joko TjandraJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Melansir melalui profil LinkedIn-nya, Pinangki tercatat sudah menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005. Tetapi, IDN Times tak menemukan catatan jabatan yang pernah diemban Pinangki selama ini, kecuali jabatannya yakni sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Pinangki juga seorang tenaga pendidik, tercatat dia pernah menjadi Dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Kemudian, Dosen di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Dia adalah lulusan S1 jurusan hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004, dan S2 urusan hukum bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006, kemudian meraih gelar doktor di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

Baca Juga: Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa Pinangki

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya