Hari Ini Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Rizieq Shihab akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi pada Kamis (14/1/2021).
Rizieq Shihab sendiri sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
1. Rutan Polda Metro Jaya dirasa sudah penuh
Andi membeberkan alasan terkait pemindahan Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri. Menurut dia, kondisi di Rutan Polda Metro Jaya terbilang padat.
Selain itu, pemindahan Rizieq dilakukan guna mempermudah penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata dia.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
2. Selain Rizieq, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka adalah Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).
Selain itu ada nama Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
3. Rizieq Shihab dikenakan pasal penghasutan dan melawan petugas
Rizieq sendiri telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu, 13 Desember 2021. Dalam kasus ini, pria berusia 55 tahun ini dan para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.
Rizieq Shihab, juga dijerat dua pasal tambahan dalam kasusnya, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Swab Test di RS Ummi