Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta Ditiadakan

Salat jumat di zona merah dilarang hingga 5 Juli

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aktivitas Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (25/6/2021), dilarang. Pelarangan ini berlaku hingga 5 Juli 2021.

Tenggat waktu tersebut sesuai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok Salat Jumat berarti ditiadakan Salat Jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021) malam.

1. Pelarangan salat jumat hanya di zona merah DKI

Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta DitiadakanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah (ANTARA FOTO/Deka Wira S)

Riza menyebutkan larangan salat Jumat ini hanya berlaku di kawasan DKI Jakarta yang masuk kategori zona merah COVID-19. Namun, menurutnya hampir semua wilayah di Ibu Kota masuk zona merah.

"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah,"

Baca Juga: 70 Kasus Varian Baru COVID-19 Terdeteksi di Jakarta, Delta Terbanyak

2. Tak ada larangan kumandang azan

Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta DitiadakanSuasana Shalat Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Walaupun demikian, Riza mengatakan kumandang azan akan tetap ada di setiap masjid di DKI Jakarta dan tidak ada pelarangan. "Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucapnya.

Riza mengungkapkan saat ini ada 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan kasus COVID-19.

"Dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata politikus Gerindra tersebut.

3. Ada 282 kasus COVID-19 terjadi pada balita

Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta DitiadakanBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan ada kenaikan 7.505 kasus positif COVID-19 pada 24 Juni 2021. Banyak kasus COVID-19 yang menginfeksi anak-anak.

"Dengan rincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Distribusi kasus di DKI Jakarta per  24 Juni 2021 yakni Kepulauan Seribu (dua kasus), Jakarta Barat (1.550 kasus), Jakarta Pusat (836 kasus), Jakarta Selatan (1.105 kasus), Jakarta Timur (2.310 kasus), dan Jakarta Utara (954 kasus), serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sekitar 748 kasus.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Jakarta Tambah 7.505, Rekor Pecah Lagi!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya