Hari Internasional HAM, Komnas Perempuan Soroti Implementasi UU TPKS

Masih terkendala anggaran dan keinginan korban melapor

Jakarta, IDN Times - Hari Internasional Hak Asasi Manusia diperingati tiap 10 Desember dan jadi bagian dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang dimulai pada 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan mengatakan dalam rentang waktu 25 November hingga 10 Desember jadi penegasan bahwa setiap kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2022 di seluruh Indonesia, Komnas Perempuan melakukan kunjungan dan kampanye di beberapa daerah di Indonesia, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Gorontalo dan Kalimantan Timur.

"Dalam kunjungan tersebut, Komnas Perempuan menemukan dan mendapat informasi bahwa masyarakat menyambut baik dengan disahkannya Undang – Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengesahan Undang-Undang tersebut menjadi harapan bagi korban, keluarga korban, pendamping maupun saksi dan masyarakat atas terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, termasuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan publik secara luas," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang dalam keterangannya dilansir Senin (12/12/2022).

1. Dukungan pada perempuan dari kebijakan dan anggaran

Hari Internasional HAM, Komnas Perempuan Soroti Implementasi UU TPKSIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung perlindungan perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual melalui kebijakan dan dukungan anggaran. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepualuan Riau yang menerbitkan Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2022 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana.

Pemerintah daerah lainnya juga memberikan dukungan yang sama dan berencana akan menerbitkan peraturan daerah serupa sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah atas disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kebijakan tersebut adalah langkah kondusif mendukung perempuan korban kekerasan.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

2. Bagaimana UU TPKS digunakan polisi dan lembaga layanan

Hari Internasional HAM, Komnas Perempuan Soroti Implementasi UU TPKSMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Veryanto mengatakan, institusi kepolisian di daerah yang bertemu dengan Komnas Perempuan yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Gorontalo mengungkapkan sudah gunakan UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Juga lembaga layanan yang dikelola masyarakat sipil mendapatkan pengakuan atas kerja-kerja pendampingan dan berdampak terhadap kerja kolaborasi dengan pemerintah, penegak hukum dan institusi lainnya.

3. Belum semua pemerintah daerah dan aparat implementasikan UU TPKS

Hari Internasional HAM, Komnas Perempuan Soroti Implementasi UU TPKSInfografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, kata dia, harus diakui bahwa belum semua pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun lembaga layanan dapat mengimplementasikan mandat UU TPKS.

Keterbatasan sumber daya adalah salah satu hambatan yang dialami oleh lembaga layanan baik yang dikelola masyarakat sipil maupun pemerintah. Termasuk petugas yang menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kepolisian serta keenganan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya juga masih ditemukan.

Begitu juga penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang masih digunakan pada kasus kekerasan seksual karena kurangnya perspektif gender di kalangan aparat penegak hukum.

"Hal ini semakin menegaskan bahwa ruang aman untuk perempuan korban kekerasan mendesak untuk diwujudkan. Ruang aman tidak terbatas pada gedung atau infrastruktur. Namun juga disertai dengan kebijakan, anggaran, ketersedian sumber daya personil dan mekanisme yang mumpuni untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban atas perlindungan, pemulihan dan keadilan," kata Veryanto.

4. Minta polisi implementasikan UU TPKS

Hari Internasional HAM, Komnas Perempuan Soroti Implementasi UU TPKSIlustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Berkenaan dengan peringatan Hari HAM Sedunia, Komnas Perempuan mengimbau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) agar melibatkan publik khususnya lembaga layanan dan penyusuan aturan turunan UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kemudian, pastikan polisi implementasikan UU No.12 Tahun 2022 TPKS dan secara khusus siapkan personel berperspektif yang berpihak pada korban kekerasan seksual.

Kemendagri untuk Pemerintah Daerah keluarkan kebijakan kondusif untuk perlindungan perempuan khususnya dari tindak pidana kekerasan seksual dan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam menangani dan mencegah TPKS.

Baca Juga: Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Suarakan UU TPKS

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya