Hari ke-6 Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena Tilang

Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua yang melawan arus

Jakarta,IDN Times - Operasi Patuh Jaya 2020 masih digelar hingga 4 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, ada 4.240 kendaraan yang mendapatkan surat tilang pada hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Hasil Anev Operasi Patuh Jaya 2020 hari keenam tanggal 28 Juli 2020, jumlah penindakan tilang 4.240 dan teguran sejumlah 8.010," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Baru Empat Hari, Operasi Patuh Jaya Jaring 1.625 Pengendara Bandel

1. Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua yang melawan arus

Hari ke-6 Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena TilangIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Pelanggaran yang terjadi didominasi oleh pengendara roda dua atau motor. Kesalahan yang paling sering ditemui adalah melawan arus lalu lintas.

"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran," ujar Fahri.

Dari hasil rekapituliasi ini, juga ditemukan bahwa wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

2. Ada 21.740 pelanggaran yang ditemukan di seluruh Indonesia

Hari ke-6 Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena TilangIDN Times/Sunariyah

Sedangkan untuk laporan hasil pelaksanaan Operasi Patuh 2020 di seluruh Indonesia, Korlantas Polri mencatat, pada hari ke-empat pelaksanaannya, sudah ada 21.740 pelanggaran yang ditemukan.

Angka ini berbanding jauh dengan temuan pelanggaran di tahun 2019 yakni sebanyak 32.498 pelanggaran.

"Maka dapat dikatakan terjadi penurunan sebanyak 10.758 pelanggaran atau 33 persen," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

3. Lima jenis pelanggaran fokus operasi ini

Hari ke-6 Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena TilangIlustrasi (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Fahri menjelaskan, ada lima jenis pelanggaran yang menjadi fokus pada operasi kali ini.

"Satu melawan arus lalu lintas. Kedua melanggar marka stop line. Ketiga penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat melintas bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Lima poin itu yang jadi sasaran khusus," ujarnya.

Namun, sebenarnya ada 15 jenis pelanggaran yang diberikan tindak penilangan dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yakni:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Ini 15 Sasaran Operasi Patuh Jaya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya