Hari Keluarga Nasional, Kemen PPPA: Pondasi Pembentukan Karakter

Keluarga bisa menjadi titik awal penentu kualitas bangsa

Jakarta, IDN Times - Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati setiap 29 Juni menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh masyarakat tentang pentingnya membangun kualitas keluarga yang responsif gender dan mengedepankan hak anak.

“Keluarga merupakan pondasi terpenting dalam pembentukan karakter manusia. Keluarga bisa menjadi titik awal penentu kualitas bangsa karena sebagai unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

1. Indikator kualitas keluarga dibagi dari lima dimensi

Hari Keluarga Nasional, Kemen PPPA: Pondasi Pembentukan Karakterilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Indra menuturkan, Kemen PPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Juni 2022.

“Kualitas keluarga dapat dilihat dari Indikator Kualitas Keluarga (IKK) yang terdiri dari 29 indikator dan dibagi menjadi lima dimensi. Kelima dimensi tersebut adalah kualitas legalitas-struktur, kualitas ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial-psikologi, dan ketahanan sosial-budaya. Selanjutnya, kebijakan kualitas keluarga ini harus diimplementasikan baik di pemerintah pusat, daerah, masyarakat, maupun keluarga.” katanya.

Baca Juga: Kemen PPPA: 86 Persen Wirausaha Perempuan Terdampak Negatif COVID-19 

Baca Juga: Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di Desa

2. Adanya aturan responsif gender dan utamakan hak anak

Hari Keluarga Nasional, Kemen PPPA: Pondasi Pembentukan KarakterIlustrasi anak-anak di PAUD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Indra mengklaim, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengadvokasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar menerapkan kebijakan yang responsif gender dan mengedepankan hak anak guna membangun keluarga Indonesia yang kuat dan berkualitas.

Dia mengatakan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu contoh kementerian yang telah menghasilkan beberapa kebijakan responsif gender dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawainya. Hal itu tercermin melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 yang mengatur fasilitas kesejahteraan pegawai, khususnya dalam kejadian-kejadian penting seperti melahirkan.

"Peraturan ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai perempuan, tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari (paternal leave),” kata Indra.

3. Periode seribu hari pertama anak adalah periode emas

Hari Keluarga Nasional, Kemen PPPA: Pondasi Pembentukan KarakterIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kemen PPPA juga telah menerapkan kebijakan internal yang responsif gender dan mengedepankan hak anak.

“Para pegawai dihadapkan pada persoalan-persoalan keluarga, seperti kehamilan, melahirkan, kepentingan menyusui anaknya yang harus diakomodasi demi kesehatan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan hak anak-anaknya,” ujarnya.

Dia menegaskan, pada masa seribu hari pertama kehidupan, telah disepakati sebagai saat terpenting dalam pertumbuhan anak. Termasuk untuk mencegah terjadinya stunting pada anak. 

“Oleh karena itu, periode seribu hari pertama kehidupan atau periode emas ini harus kita dukung untuk pertumbuhan generasi penerus bangsa,” katanya

Baca Juga: Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di Desa

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya