Haris Azhar ke Luhut: Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak

Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang kasus Haris Azhar

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Haris Azhar, mengaku tidak mencari perkara hingga berusaha memusuhi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris menjelaskan hal ini berkenaan dengan kasus yang menjeratnya usai membuat podcast tentang dugaan keterlibatan Luhut dengan industri tambang di Papua.

"Saya bukan cari musuh sama Bapak, ini saya sedih lihat orang Papua," kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023)

Haris pun membahas bagaimana warga Papua yang tinggal di sekitar kawasan tambang Freeport. Dia menceritakan hal ini sambil menangis di depan Luhut, majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Buat Anda semua yang menganggap saya nangis, saya bukan minta ampun, silakan hukum saya, saya menganggap panggung ini adalah tempat saya untuk menyuarakan. Kalau Anda nangis karena ngetawain orang Papua, Anda keluar dari persidangan. Saya gak takut siapapun, dengan siapapun bicara tentang keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Luhut hadir sebagai saksi a charge atau saksi yang memberatkan dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut mengaku sudah mengenal Haris Azhar sejak 2012. Pasalnya, dalam kasus pencemaran nama baik ini, dia merasa ada kesan bahwa dia tidak mengenal Haris Azhar.

"Dia mengenal saya mungkin dari 2012. Jadi sudah banyak pesan-pesan dia yang disampaikan ke saya dan saya berikan solusi-solusi dan tadi dia minta maaf terbuka juga dan saya minta maaf. Dia bilang, 'saya salah', tapi saya sampaikan kamu keterlaluan. Kamu bicara tidak data, menuduh, berfitnah," kata Luhut.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga: Luhut Klaim Tak Punya Bisnis Apapun Sejak di Pemerintahan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya