Heboh Aksi Balap Lari Liar, Polda Metro Jaya Siap Patroli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengambil sikap pada kegiatan balap lari liar, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Untuk meminimalisasi kegiatan ini, polisi akan gencar melakukan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran kepala polres di seluruh wilayah Metro Jaya, untuk mengantisipasi adanya kegiatan balap lari liar ini.
"Fenomena (balap lari liar) ini telah kita sampaikan kepada para kapolres untuk mengedepankan (tindakan) preemtif dan preventif," kata dia pada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).
1. Polisi imbau masyarakat agar tak lakukan aksi balap lari liar
Yusri menjelaskan tindakan pre-emtif yang dimaksud adalah dengan memberikan imbauan bahwa aksi balap lari liar adalah hal yang salah, apalagi jika mengganggu masyarakat sekitar. Sedangkan, langkah preventif yang dilakukan adalah menggelar patroli.
"Preventif, nanti akan kita laksanakan patroli. Akan kita bubarkan mereka semuanya, karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini berkerumun lebih dari lima orang akan kita bubarkan," ujar dia.
Baca Juga: 45 Ribu Orang Daftar Maraton Virtual di London, Peserta Lari Sendirian
2. Selain melanggar protokol kesehatan, balap lari liar juga melanggar UU 38 Tahun 2004
Editor’s picks
Yusri mengatakan patroli dan imbauan akan dilakukan juga di daerah-daerah penyangga, karena kegiatan ini kerap dilakukan pada tengah malam, di wilayah yang sepi.
"Kita akan lakukan patroli kita imbau mereka untuk berhenti, kalau tidak kita akan tindak, karena mereka sudah melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Yusri juga tak lupa menyisipkan undang-undang yang berlaku terkait kegiatan balap lari liar ini. Salah satunya adalah Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 12 ayat 3 yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
3. Sanksinya bisa dipenjara 18 bulan
Hal senada juga sebelumnya disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. Dia mengatakan kegiatan ini tak boleh dilakukan semena-mena.
"Gak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, gak boleh ini," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Jika para peserta balap lari liar tersebut terbukti melanggar hukum, maka mereka bisa dikenakan sanksi pidana, yaitu hukuman penjara 18 bulan, atau denda paling banyak Rp15 miliar, sesuai Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Pasal 63.
"(Pembubaran) kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," kata Sambodo.
Baca Juga: Viral Balap Lari Liar Malam Hari, Polisi Ancam Hukuman Pidananya