Heboh Fenomena LGBT di Lingkungan TNI-Polri, Warganet Gaduh di Medsos

Anggota Polri berpangkat brigjen dinonaktifkan karena LGBT

Jakarta, IDN Times - Perbincangan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) mendadak viral di media sosial Twitter Indonesia. Hingga pukul 10.26 WIB, sudah ada 54,1 ribu tweet terkait hal ini.

Melalui trend ranking Google, percakapan mengenai LGBT berada di urutan ke-24. Salah satu akun yang membahas topik ini adalah akun @tubirfess, yang membuka percakapan di media sosial tersebut dengan melampirkan sebuah berita daring terkait kasus LGBT di instansi Polri, yang mengakibatkan seorang jenderal dinonaktifkan.

Dalam tangkapan layar berita tersebut terdapat penjelasan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang berbunyi bahwa fenomena pemberhentian aparat keamanan yang terlibat LGBT bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

"Jangan singgung konstitusi ah, kan mereka harus hetero biar ga melecehkan sesama katanya. KATANYA," cuit akun tersebut pada Minggu (1/11/2020).

1. ICJR sebut LGBT adalah hak atas privasi

Heboh Fenomena LGBT di Lingkungan TNI-Polri, Warganet Gaduh di MedsosIlustrasi LGBT (IDN Times/Mardya Shakti)

ICJR dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa sanksi pada anggota TNI dan Polri atas dasar orientasi seksualnya, adalah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi negara.

"Institusi negara menindak personel berdasarkan orientasi seksual, hal ini diketahui melalui beberapa tindakan represif institusi TNI/Polri terhadap kelompok minoritas orientasi seksual. Munculnya kembali pembahasan ini dimulai dari pertanyaan dari Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), yang mengungkapkan adanya kelompok LGBT di tubuh TNI dan Polri," tulis Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2020.

Erasmus mengatakan diskriminasi atau pembedaan perlakuan jelas melanggar hukum dan konstitusi negara, termasuk diskriminasi terhadap LGBT. Menurut dia, konstitusi telah menegaskan beberapa hak yang dimiliki warga negara, terkait kasus ini termasuk di dalamnya hak atas privasi, ekspresi, dan paling penting perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

ICJR merekomendasikan pada MA, TNI, dan Polri untuk mengkaji ulang pernyataan-pernyataan stigma dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Kemudian juga menghapuskan semua kebijakan internal yang memberikan stigma pada kelompok minoritas tertentu, salah satunya berbasis orientasi seksual.

"Lebih lanjut menganulir keputusan represif yang diberikan kepada anggota internalnya yang telah atau sedang dalam proses sanksi berbasis atas kebijakan yang diskriminatif," ujar Erasmus.

Baca Juga: Ketua Kamar Militer MA: Kelompok LGBT di TNI Polri Dipimpin Sersan

2. Warganet membahas aturan instansi hingga HAM di Indonesia

Heboh Fenomena LGBT di Lingkungan TNI-Polri, Warganet Gaduh di MedsosIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Cuitan ini membuat banyaknya percakapan di dunia maya antara satu warganet dengan yang lainnya. Hingga pukul 11.30 WIB, cuitan tersebut sudah disukai 930 pengguna Twitter dan dikomentari 130 warganet lainnya.

"Lo tau ga si kalo setiap institusi/perusahaan tu punya nilai nilai aturan sendiri, misal visi misi dll? ya kalo orangnya dah ga sejalan sama value perusahaan/institusi itu, dia punya hak untuk ngecut dong. Ga cuma Polri doang, ku yakin tiap perusahaan/institusi bakal gt jg," cuit akun @bxnmajexisuxlaxa yang telah disukai 199 orang.

Argumen warganet ini kemudian dibalas dengan pandangan lain yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Indonesia mengatur Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dan mbaknya tau ga sih di UUD pasal 28 tentang HAM, setiap warga negara memiliki hak yang sama dan pengertian warga negara adalah orang2 bangsa asli dan orang2 bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Bukan 'warga negara adalah orang Indonesia yang heteroseksual'," cuit akun @ChxEoxxok.

Sementara, salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyayangkan sikap institusi TNI dan Polri yang melakukan diskriminasi pada personelnya, karena bisa saja mereka sudah bekerja dengan baik dan punya prestasi.

"Itu institusi negara, yang seharusnya memberlakukan semua warga negara, bahkan anggotanya, setara di mata hukum," kata dia kepada IDN Times, Minggu (1/11/2020).

3. Brigjen EP dinonaktifkan dan perbuatannya dianggap tercela

Heboh Fenomena LGBT di Lingkungan TNI-Polri, Warganet Gaduh di MedsosKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Kasus LGBT di instansi aparat penegak hukum memang belakangan menjadi buah bibir. IDN Times mencatat kasus ini terjadi di institusi TNI danPolri.

Salah satu kasus yang terjadi di kepolisian memang berujung pada penonaktifan Brigadir Jenderal berinisial EP di institusi Polri. Bahkan, Polri menyatakan kasus ini adalah perbuatan yang tercela.

"Hasil keputusannya bahwasanya pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu, 21 Oktober 2020.

Awi menjelaskan kasus ini sudah ditangani Polri sejak awal 2020 dan pilihan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020.

4. Brigjen EP harus menjalani pembinaan kejiwaan, agama, hingga kepribadian

Heboh Fenomena LGBT di Lingkungan TNI-Polri, Warganet Gaduh di MedsosKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Bahkan, Awi menyebutkan, Brigjen EP diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan atas kasusnya ini selama satu bulan.

“Pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata dia.

Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga harus meminta maaf pada institusi Polri.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri, atau pihak-pihak yang dirugikan," ujar Awi.

Polri juga mengambil sikap Brigjen EP dengan memindahkan jabatannya selama beberapa tahun akibat kasus LGBT ini. "Terakhir yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi, selama tiga tahun," pungkas Awi.

Polri juga akan melakukan evaluasi terkait kasus LGBT di lingkungan kepolisian.

5. Ketua kamar militer MA buka-bukaan soal kasus LGBT

Heboh Fenomena LGBT di Lingkungan TNI-Polri, Warganet Gaduh di MedsosKetua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalamPembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia yang digelar pada Senin 12 Oktober 2020/ tangkapan layar youtube MA

Sementara, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan juga blak-blakan membuka fakta fenomena LGBT di lingkungan TNI Polri. Burhan mengatakan ada kelompok baru persatuan LGBT TNI-Polri yang dipimpin seorang prajurit TNI berpangkat sersan.

Hal ini disampaikan dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2020. Burhan mengatakan fenomena itu diketahui saat berdiskusi di Markas Besar Angkatan Darat.

"Agak unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya, yakni masalah mencermati perkembangan LGBT, ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok baru persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya sersan, anggotanya yang letkol, ini unik," ujarnya disiarkan di saluran YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 15 Oktober 2020.

Bahkan, Burhan teringat saat pertama kali menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI pada 2008. "Saya tidak menghukumnya, tetapi saya perintahkan dalam putusan itu supaya komandannya itu mengobatinya sampai sembuh," kata dia.

Baca Juga: Terlibat Kasus LGBT, Polri Mutasi dan Demosi Brigjen EP Selama 3 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya