Heboh Kartel Kremasi Jenazah COVID di Jakarta, Apa Tindakan Pemprov?

Tarif kremasi per jenazah dipatok mulai Rp45 juta-80 juta

Jakarta, IDN Times - Pesan berantai berisi informasi adanya kartel kremasi yang memeras warga menyebar di media sosial. Seorang warga Jakarta menceritakan kisahnya yang didatangi petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta yang menyampaikan bahwa paket Kremasi dipatok dengan harga Rp48,8 juta. Fasilitas itu bisa langsung dilayani dengan cepat karena slot terbatas. 

Warga juga sulit mencari fasilitas krematorium karena sudah penuh dan bahkan ada yang harganya mencapai Rp55 juta.

"Segera kami mengerti bahwa kartel telah menguasai jasa mengkremasi sanak family korban C-19 dengan tarif 45 sd 65 juta," bunyi pesan berantai warga tersebut, dikutip Senin (19/7/2021).

1. Harga meroket dibanding beberapa pekan lalu

Heboh Kartel Kremasi Jenazah COVID di Jakarta, Apa Tindakan Pemprov?Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Warga ini terkejut karena enam pekan lalu, saudaranya yang juga meninggal hanya mengeluarkan biaya Rp10 juta untuk kremasi dan dua pekan kemudian saudara lainnya merogoh kocek Rp24 juta per orang. Pertanyaan soal meroketnya harga ini membuat warga gusar.

Bahkan ada lagi informasi lainnya bahwa biaya kremasi mencapai Rp80 juta sehingga kerabatnya memilih pemakaman di TPU Rorotan karena biayanya gratis oleh pemerintah.

"Terhadap usaha jasa pemakaman yang berubah fungsi menjadi lembaga "pemerasan" keluarga korban, baiknya ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Karena ulah mereka adalah sama menyusahkannya seperti ulah virus Covid yang menari diatas penderitaan korbannya," tulis warga tersebut.

Dia juga menyarankan agar usaha kartel ini segera diambil alih oleh pemerintah daerah atau jaringan krematorium di Jabodetabek. Warga juga meminta adanya fasilitas kremasi bagi keluarga korban COVID-19.

Baca Juga: PSI Sebut Ada Calo Mark Up Biaya Kremasi Jenazah COVID-19 di Jakarta

2. Pemprov sebut akan tindak tegas jika ada petugas yang ambil untung

Heboh Kartel Kremasi Jenazah COVID di Jakarta, Apa Tindakan Pemprov?Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Menanggapi hal ini, Distamhut Provinsi DKI Jakarta, menampik petugasnya ada yang menjadi calo kremasi jenazah COVID-19. Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, pada Minggu (18/7/2021) mengatakan bahwa Yayasan Kremasi dapat bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat.

Dia juga meminta agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut dan meminta uang.

"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

3. Petugas Palang Hitam tak layani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi

Heboh Kartel Kremasi Jenazah COVID di Jakarta, Apa Tindakan Pemprov?Ilustrasi proses pemakaman dengan protokol COVID-19. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.

“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah COVID-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 per 3 tahun,” kata dia.

Memang sejauh ini, Suzi mengatakan ada tiga krematorium swasta saat ini tidak menerima kremasi jenazah COVID-19, yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing. Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah COVID-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang. Petugas Palang Hitam juga tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta jadi warga diminta melakukannya secara mandiri dan menanggung biayanya sendiri.

4. Tak semua warga bisa dimakamkan, DKI perlu fasilitasi kebutuhan kremasi

Heboh Kartel Kremasi Jenazah COVID di Jakarta, Apa Tindakan Pemprov?Ilustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara Anggota Komisi A DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan meminta Pemprov DKI fasilitasi kebutuhan kremasi COVID-19 di Jakarta, salah satunya dari menentukan batas atas biaya.

“Perlu dipahami kalau warga Jakarta terdiri dari berbagai macam latar belakang agama dan budaya, yang tentunya tidak bisa semua dimakamkan di TPU sehingga perlu ada alternatif dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta,” kata dia dalam keterangannya.

Menurut August Pemprov DKI Jakarta seharusnya menggunakan dana BTT yang tersisa sebanyak Rp186 Miliar di bulan Juni untuk membangun krematorium tambahan ini sehingga warga yang membutuhkan tidak lagi harus ke luar kota untuk mendapatkan layanan kremasi.

“Penggunaan dana BTT ini jelas akan sangat membantu keluarga yang membutuhkan layanan kremasi,” kata dia.

Baca Juga: Kelompok Warga di Buleleng Bali Tolak Kremasi Jenazah COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya