Hendak Diperiksa Polisi, Soenarko Beralasan Sedang Medical Check Up

Soenarko adalah tersangka dugaan penyelundupan senjata api

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko pada Jumat 16 Oktober 2020. Dia dipanggil untuk dimintai kesaksian lebih lanjut terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, hari ini penasihat hukum Soenarko yakni Fery Firman menyampaikan bahwa kliennya meminta perubahan jadwal pemeriksaan.

"Tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah, PH (penasihat hukum) mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

1. Pemanggilan sudah dikirim oleh penyidik

Hendak Diperiksa Polisi, Soenarko Beralasan Sedang Medical Check UpWikipedia.org

Sebelumnya Sambo menjelaskan bahwa pihak penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut berdasar pada Surat pemanggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum  tertanggal 14 Oktober 2020.

"Iya, sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Sambo sebelumnya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Mengenal Sosok Soenarko, Terduga Penyelundup Senjata pada Aksi 22 Mei

2. Ditetapkan jadi tersangka pada 2019

Hendak Diperiksa Polisi, Soenarko Beralasan Sedang Medical Check UpANTARA Aceh/Mukhlis

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menjabat sebelumnya yakni Wiranto dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019.

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata.

Namanya terseret dalam kasus aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI yang berujung pada kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Dia diduga berperan menyelundupkan senjata dalam peristiwa itu.

3. Melanggar UU tentang senjata api

Hendak Diperiksa Polisi, Soenarko Beralasan Sedang Medical Check UpIlustrasi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang Senjata Api.

Dia sempat ditahan tetapi polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan, di mana penjaminnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Dijamin Panglima TNI dan Luhut

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya